Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Nasib penyaluran solar bersubsidi oleh PT AKR Corporindo Tbk masih menggantung. Sejak 12 Mei 2019 hingga kini, AKR belum lagi menyalurkan bahan bakar Jenis BBM Tertentu (JBT) tersebut.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun belum menentukan sikap atas hal itu. Kelapa BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan lebih fokus pada pengaturan kuota.
Baca Juga: Kembali berubah, subsidi untuk solar dialokasikan Rp 1.500 per liter pada tahun 2020
Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apakah AKR masih dapat menyalurkan solar bersubsidi atau mengalihkan kuota yang dimilikinya ke badan usaha lain, lantaran masih menunggu hasil mediasi yang tengah dilakukan oleh Kementerian ESDM. "Lagi dibahas di Kementerian ESDM," kata Fanshurullah kepada Kontan.co.id, Sabtu (31/8).
Dihubungi terpisah, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan bahwa AKR memang secara resmi telah mengirimkan surat kepada BPH Migas untuk sementara tidak menyalurkan solar bersubsidi. Alasannya, dengan mengikuti formula solar penugasan yang ada saat ini, AKR merasa merugi.
Lalu, sambung Henry, BPH pun berkirim surat ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM. BPH Migas meminta kepastian, apakah AKR bisa memperoleh pasokan solar dari Pertamina sesuai dengan harga yang diharapkan AKR, atau tidak.
Sayangnya, Henry menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari Ditjen Migas. "Karena sebelumnya ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi AKR dapat membeli solar dari Pertamina dengan harga yang mereka (AKR) harapkan. Tapi sampai saat ini belum ada balasan dari Ditjen Migas," kata Hanry ke Kontan.co.id, Minggu (1/9).
Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) dan Pelindo III memulai pembangunan JIIPE tahap kedua
Padahal, Henry mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya harus membuat keputusan. Dengan opsi, untuk sementara kuota solar milik AKR akan didistribusikan oleh Pertamina.
"Mungkin beberapa saat lagi BPH harus memutuskan apakah untuk sementara kuota AKR akan didistribusikan oleh Pertamina, agar masyarakat yang berada dekat dengan penyalur AKR dapat dipenuhi kebutuhannya," jelas Henry.
Dia menargetkan, keputusan mengenai hal itu sudah bisa didapatkan pada pekan ini. "Mudah-mudahan minggu ini (sudah ada keputusan)," ungkapnya.
Sayangnya, hingga tulisan ini dibuat, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto maupun Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas M. Rizwi J. Hisjam masih enggan untuk memberikan konfirmasi pada Kontan.co.id.
Corporate Secretary and Head of Investor Relations AKR Corporindo Ricardo Silaen mengatakan bahwa pihaknya belum kembali menyalurkan solar bersubsidi. Hingga saat ini, Ricardo menyebut AKR masih menjalani proses diskusi dengan Kementerian ESDM untuk mencari titik temu dari hal ini.
Baca Juga: Ini Daftar Ekspansi AKR Corporindo (AKRA)
Hanya saja, Ricardo tak bisa memastikan kapan diskusi itu akan selesai dan apakah AKR akan kembali menyalurkan solar bersubsidi, atau tidak. "Belum tahu itu, pembahasan masih berlangsung," ungkapnya.
Asal tahu saja, berdasarkan keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017, Penugasan Badan Usaha untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 diserapkan kepada Pertamina dan PT. AKR Corporindo Tbk.
Kendati begitu, Fanshurullah mengatakan bahwa jenis solar bersubsidi yang disalurkan AKR tidak begitu signifikan. Ia bilang, jumlahnya berkisar di angka 234.000 kilo liter (KL) atau hanya sekitar 1,5% dari kuota solar tahun ini yang berada di angka 14,5 juta KL. "Jadi tidak terlalu banyak. Hanya saja kita tetap tunggu perkembangannya seperti apa," kata Fnashurullah.
Terkait kuota solar yang diberikan, Retail Petroleum PT AKR Corporindo Muliady Jahya sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyalurkan sekitar 100.000 KL solar dari kuota yang dimiliki tahun ini. Ia membenarkan, pihaknya berhenti sementara menyalurkan solar bersubsidi lantaran terkendala keekonomian dalam formula harga. "Kami sementara berhenti terkait kendala formula, saat ini difasilitasi ESDM agar ada solusi," ungkapnya di Kantor BPH Migas beberapa waktu lalu.
Adapun, formula yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang terbit 2 April 2019.
Dalam beleid itu disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 hingga tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin. Harga minyak solar subsidi ditetapkan dengan formula 95% harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp 802,00 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News