CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bentoel (RMBA) Menilai Kenaikan Cukai Tembakau Hingga 10% Berat Bagi Industri


Kamis, 16 November 2023 / 07:00 WIB
Bentoel (RMBA) Menilai Kenaikan Cukai Tembakau Hingga 10% Berat Bagi Industri
ILUSTRASI. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) mengungkap kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10% dirasa berat bagi industri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) mengungkap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10% dan berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang masih dirasa berat oleh para pelaku di industri rokok Indonesia. 

“Kebijakan cukai multi-years akan memberikan kepastian usaha bagi Perusahaan dalam menyusun rencana dan strategi bisnis ke depan. Namun memang, kenaikan cukai 10% tersebut dirasa masih memberatkan industri karena angkanya yang masih di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Dian Widyanarti, Head of External Affairs Bentoel Group saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/11).

Meski begitu, perseroan tetap menghargai penetapan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023-2024 yang sudah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu. 

Baca Juga: Paruh Kedua Tahun Ini, Bentoel Internasional Berharap Tren Pertumbuhan Berlanjut

Selain CHT, Dian menambahkan maraknya peredaran rokok ilegal adalah salah satu tantangan yang masih harus dihadapi oleh industri tembakau.

“Oleh karena itu kami berharap agar pemerintah terus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap praktik rokok ilegal, dan menciptakan lingkungan regulasi yang berimbang yang mendukung keberlanjutan industri,” ungkapnya.

Industri tembakau saat ini menurut Dian juga tengah menghadapi tantangan berupa rencana pelarangan dan pembatasan produk hasil tembakau yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. 

“Di dalam RPP Kesehatan tersebut, terdapat beberapa pasal yang cenderung bernuansa pelarangan ketimbang pengendalian terhadap produk hasil tembakau, yang tentunya akan berdampak besar bagi industri serta jutaan pekerja dan petani yang bekerja di dalamnya,” katanya. 

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Bentoel (RMBA) Lakukan Inovasi untuk Penuhi Kebutuhan Konsumen

Perseroan tambah dia, berharap agar Pemerintah dapat mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau tersebut dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah, serta melibatkan dan mendengarkan suara industri dalam pengaturannya nanti. 

Meski masih banyak tantangan yang dihadapi, pada kuartal 3 tahun 2023 ini, kinerja Perseroan menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. 

Bentoel per 30 September 2023 mencatat pendapatan meningkat 39% dengan nilai Rp 6,7 triliun jika dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya senilai Rp 4,82 triliun. 

“Hal ini tentunya banyak didorong oleh beberapa faktor di antaranya adalah meningkatnya penjualan rokok tradisional kami serta kontribusi ekspor produk-produk kami ke mancanegara,” tutup Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×