kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Bentuk Badan Usaha Pengelola Tambang, Muhammadiyah Masih Tunggu Kepastian Wilayah


Minggu, 05 Januari 2025 / 16:59 WIB
Bentuk Badan Usaha Pengelola Tambang, Muhammadiyah Masih Tunggu Kepastian Wilayah
ILUSTRASI. Logo Muhammadiyah


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan telah membentuk Perseroan Terbatas (PT), yaitu badan usaha untuk mengelola wilayah tambang eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) bernama PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE).

"PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE), milik Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM)," ungkap Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas saat dihubungi Kontan, Minggu (05/01).

Anwar juga mengatakan bahwa pembentukan PT oleh ormas keagamaan tertua di Indonesia ini telah lengkap dengan jajaran direksi dan komisaris. Sayangnya, hingga kini kinerja PT masih belum bisa maksimal akibat belum adanya Surat Keputusan (SK) tentang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah.

"Tapi apa yang akan dikerjakan oleh komisaris dan direksi tadi jika oleh pemerintah belum keluarkan SK tentang WIUP," jelasnya.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Uji Konsesi Tambang untuk Organisasi Masyarakat (Ormas)

Adapun, berdasarkan pantauan Kontan, nama PT Mentari Swadaya Ecomining (PT MSE) telah tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan secara online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya, ormas islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah mengumumkan pembentukan badan usaha tambang mereka bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN).

Mengutip Kompas, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa saham usaha tersebut dimiliki oleh koperasi NU yang dikelola oleh pengurus dan warga. Nantinya badan usaha ini akan mengelola konsesi tambang seluas 26.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan tambang bekas Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha Bakrie Grup.

Tunggu kepastian 

Lain dengan NU yang telah jelas diberikan lahan tambang bekas Kaltim Prima Coal (KPC), Anwar mengatakan hingga memasuki tahun 2025, Muhammadiyah belum diberikan kejelasan mengenai lahan yang akan diberikan.

"Belum ada perkembangan," ungkap Anwar.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut ada dua kemungkinan lahan tambang yang diberikan kepada Muhammadiyah yaitu antara PT Arutmin Indonesia atau PT Adaro Energy Tbk.

"Aku kan sudah bilang salah satu diantaranya, kalau nggak Adaro, ya Arutmin," kata Bahlil saat ditemui Kontan di Kawasan PLTU Suralaya, Banten, Sabtu (21/12).

Adapun terkait lahan yang paling berpotensi diberikan pada Muhammadiyah dari kedua kemungkinan, Anwar mengatakan pihaknya juga belum menerima surat penunjukan dari menteri terkait.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Menanti Kejelasan Soal Kelola Tambang

"Kami belum tahu yang mana. Kecuali kalau sudah ada surat penunjukannya," tambahnya.

Asal tahu saja, NU dan Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan yang dalam hal ini mewakili agama Islam bisa mendapatkan IUPK dari eks PKP2B, dimana ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu.

Terkait lahan, pemerintah akan memberikan langsung Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Sehingga, ormas keagamaan tak perlu menggunakan sistem lelang untuk mendapat wilayah tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×