kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berapa harga perangkat OBU untuk ERP?


Selasa, 15 Juli 2014 / 20:46 WIB
Berapa harga perangkat OBU untuk ERP?
ILUSTRASI. Penjualan minyak goreng kemasan usai peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan beberapa tempat yang akan menjadi lokasi bagi pemilik kendaraan roda empat untuk memperoleh perangkat on board unit (OBU). Alat ini diperlukan ketika hendak melintas di jalur berbayar atau ERP di ibu kota. Beberapa tempat tersebut meliputi kantor kepolisian atau melalui kantor Dishub DKI sendiri.

"Sekarang kami sedang susun paketnya untuk titik pemasangan OBU itu di mana. Ada beberapa opsi yang kami siapkan mulai dari kantor kepolisan, Dishub, melalui bank, atau beberapa pilihan lainnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/7/2014) malam.

Akbar menyatakan, rencananya dalam pelaksaan ERP, perangkat OBU dijual sekitar Rp 200.000 per unit. "Pada penerapan nantinya memang masyarakat harus membeli. Jadi titik penjualannya sedang kita susun di mana saja," ujar Akbar.

Perangkat tersebut nantinya akan disediakan oleh pihaknya. Akbar mengatakan, pemasangan OBU akan dimulai mendekati penerapan ERP. Kebijakan ERP, lanjut Akbar, akan dimulai akhir 2015.

"Jadi paling tidak tiga bulan sebelum akhir tahun, itu sudah kita mulai distribusikan," ujar Akbar.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan pemasangan OBU dapat dilakukan saat pemilik kendaraan mengurus STNK di kantor Samsat.

"Kalau mobil baru nantinya bisa sekalian dipasang waktu ngurus STNK atau BPKB. Untuk mobil lama nanti bisa dilakukan saat perpanjangan STNK," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Budyanto, secara terpisah. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×