kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut cara penghitungan TKDN ponsel


Jumat, 02 September 2016 / 09:54 WIB
Berikut cara penghitungan TKDN ponsel


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi. Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi, dan alat kerja.

Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 %, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.

Penghitungannya yakni terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktifaplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.

Produk tertentu Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 Permenperin tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 %, pengembangan 20 %, dan aplikasi 70 %.

Produk tertentu ini diwajibkan memenuhi ketentuan nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 %, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.

Penghitungannya yaitu terdapat minimal 7 aplikasi lokal embedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.




TERBARU

[X]
×