kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut cara penghitungan TKDN ponsel


Jumat, 02 September 2016 / 09:54 WIB
Berikut cara penghitungan TKDN ponsel


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Selanjutnya, skema ketiga, yang dijelaskan di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi.

Ketentuannya, yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.

Rincian nilai investasinya yakni investasi senilai Rp250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 %, investasi senilai Rp400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 % dan investasi senilai Rp550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30%.

Kemudian, investasi senilai Rp700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 %, dan investasi lebih dari Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 %.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 65/M-IND/PER/7/2016 dapat diunduh melalui website Kemenperin regulasi.kemenperin.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×