Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
"Pemerintah harus bersikap riil, karena tidak mudah untuk menarik investasi di sektor pertambangan, apalagi untuk eksplorasi," terang Singgih.
Dalam hal ini, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko menekankan bahwa eksplorasi dan pembukaan area baru pertambangan sangat diperlukan. Ia bilang, eksplorasi diperlukan untuk menjaga neraca sumber daya dan cadangan yang saat ini terus berkurang lantaran produksi terus digenjot.
Di samping itu, eksplorasi ini bisa menggenjot investasi di sektor tambang minerba. "Ini akan menarik investor. Tapi saat ini eksplorasi berjalan lesu sehingga minim penemuan baru," kata Sukmandaru.
Baca Juga: BP-AKR belum pikirkan rencana pembangunan SPBU di kawasan 3T dalam waktu dekat
Seperti yang telah diberitakan Kontan.co.id, sejak tahun 2018 lalu, nasib Wilayah Izin Usaha Pertambangan/Khusus (WIUP dan WIUPK) belum ada yang jelas. Lelang tambang tersendat, lantaran terganjal oleh masalah administrasi dan hukum. Meski begitu, baru-baru ini, Kementerian ESDM kembali mengeluarkan 13 WIUP/WIUPK baru.
Ketiga, produksi batubara, besaran Domestic Market Obligation (DMO) dan harga batubara US$ 70 per ton untuk listrik. Menurut Singgih Widagdo, kekurangan menonjol dalam pengelolaan batubara adalah koordinasi yang tidak optimal antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan produksi batubara.
Padahal, realisasi produksi batubara yang selalu jumbo dan melebihi target awal mengakibatkan kelebihan pasokan, yang kemudian mendorong tren penurunan harga. Sementara itu, Hendra Sinadia menyoroti terkait dengan besaran persentase DMO dan juga harga khusus untuk kelistrikan yang dipatok US$ 70 per ton sejak Maret 2018 lalu.