kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri


Selasa, 30 Maret 2021 / 12:32 WIB
Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri
ILUSTRASI. Di masa pandemi seperti sekarang, Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan 

Baca Juga: KAI dukung larangan mudik Lebaran 2021, penjualan tiket mudik belum dibuka

- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan 

- Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah 

Baca Juga: Organda minta larangan mudik dilakukan dengan skenario yang jelas

- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan 




TERBARU

[X]
×