kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri


Selasa, 30 Maret 2021 / 12:32 WIB
Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri
ILUSTRASI. Di masa pandemi seperti sekarang, Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah 

- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan 

- Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia 

- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia 

Baca Juga: Begini cara dapatkan tiket kereta bandara Soekarno-Hatta seharga Rp 30.000

- Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan 

- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan 

- Adapun seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Berlaku Mulai 1 April"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Larangan mudik 2021, begini dampaknya ke perputaran uang saat Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×