kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.814   16,00   0,10%
  • IDX 6.447   8,24   0,13%
  • KOMPAS100 927   1,61   0,17%
  • LQ45 722   -0,76   -0,11%
  • ISSI 206   0,99   0,49%
  • IDX30 375   -0,30   -0,08%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,11   0,11%
  • IDXV30 111   0,20   0,18%
  • IDXQ30 123   0,05   0,04%

Berlaku April 2025, Daftar Tarif Listrik Tiap kWh Golongan Subsidi & Non-subsidi


Senin, 21 April 2025 / 01:50 WIB
Berlaku April 2025, Daftar Tarif Listrik Tiap kWh Golongan Subsidi & Non-subsidi
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik yang berlaku pada April 2025 tidak mengalami perubahan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik yang berlaku pada April 2025 tidak mengalami perubahan. 

Itu artinya, tarif listrik bulan ini masih sama dengan triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret). 

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/4/2025). 

Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku per Selasa (15/4/2025)? 

Sebelum mengetahui rinciannya, ketahui dulu bagaimana pemerintah menetapkan tarif listrik. 

Bahlil mengatakan, tarif listrik yang tetap diberlakukan untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi. 

Pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi tarif listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Bahlil menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan sekali. 

Baca Juga: Ini 6 Cara Menghemat Tagihan Listrik di Rumah

Hal tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro berupa kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). 

Khusus penetapan tarif listrik bulan ini yang masuk triwulan II 2025 (April, Mei, dan Juni), pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro pada November 2024 hingga Januari 2025. 

Pada saat itu, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik. 

Rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi per 15 April 2025 

Dilansir dari Antara, Rabu (4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku per Selasa (15/4/2025): 

Tarif listrik keperluan rumah tangga: 

- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh 
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh 
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh 
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2025



TERBARU

[X]
×