Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi Media Group (MG) dan China Sonangol Group terancam runtuh di proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Keduanya berseteru soal pembagian saham di perusahaan patungan, PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
CSMI merupakan perusahaan patungan antara anak usaha China Sonangol Group, China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) dengan PT Media Property Indonesia (MPI), anak usaha MG yang merupakan konglomerasi milik Surya Paloh.
Masalahnya, CSRE diduga mengingkari perjanjian kerjasama dengan MPI. Menurut CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib, dalam komitmen awal MPI disebutkan memiliki hak 30% saham, sedangkan sisanya milik CSRE.
Segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.
Baca Juga: Ini fokus Satria Mega Kencana (SOTS) di tahun 2021
Namun, seiring proses pembangunan berjalan, owner CSMI berubah. Dari sinilah semuanya mulai terkatung-katung. Media Propertty merasa semangat kemitraan yang dibangun sejak awal tak dianggap lagi oleh manajemen baru CSMI.
"Kemudian turunlah komitmen menjadi 10%. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (24/8).
Kepemilikan saham Media Property pun menjadi tidak jelas. Imbasnya, kepentingan MPI untuk bisa segera menuntaskan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1 menjadi terhambat.
Alih-alih memberikan saham lebih, pimpinan baru CSMI ternyata hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 1%.
Secara sepihak, CSRE juga diduga melakukan pengalihan saham CSMI kepada pihak lain. Pihak MPI berdalih, hal ini tidak boleh terjadi terhadap investor lokal lainnya di Indonesia.
Etika bisnis CSRE dinilai berbahaya dan bisa saja mengancam keberlangsungan bisnis para investor lokal lainnya. Atas dasar itu, Media Property pun menempuh jalur hukum dengan mengadukan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Baca Juga: Investasi di sektor logistik dan real estat diperkirakan bakal terus berlipat ganda
Tak hanya itu, Media Property juga memasang plang di lokasi proyek Gedung Indonesia 1, di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Pemasangan plang dan juga baliho peringatan itu bertujuan menginformasikan kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek pembangunan gedung setinggi 303 meter itu tengah bersengketa.
Dalam plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan bahwa tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.