kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Bersiap! Jokowi Bakal Terbitkan Perpres yang Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor


Sabtu, 10 Juni 2023 / 08:10 WIB
Bersiap! Jokowi Bakal Terbitkan Perpres yang Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor
ILUSTRASI. Penjualan pakaian bekas impor di dalam negeri bakal dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan pakaian bekas impor di dalam negeri bakal dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Larangan itu akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang. 

"Masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri, prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023). 

Moga mengatakan, saat ini pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk menghabiskan stok pakaian bekas impor. 

Ia mengatakan, bagi pedagang yang belum mandapatkan produk pengganti dari pakaian bekas impor dapat menghubungi hotline atau saluran pengaduan Kemenkop UKM yaitu 08111451587 atau 1500-587. 

"Kementerian UKM udah buat hotline, tinggal kontak Kemenkop. Dan sudah diadakan pertemuan antara pedagang Pasar Senen dan Gedebage dengan Kemenkop beberapa waktu lalu," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Larang Masuknya Baju Bekas Impor, Pedagang Mulai Sulit Dapatkan Stok

Lebih lanjut, Moga mengatakan, pemerintah masih melakukan pengawasan impor pakaian bekas di post border dengan bekerja sama dengan Bea Cukai. 

"Bea Cukai selalu melakukan pemusnahan di pelabuhan ada Bea Cukai kalau kita di post border, pengawasan. Saya enggak bisa masuk ke pelabuhan karena sudah diatur," ucap dia. 

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy mengungkapkan, hingga saat ini para pedagang pakaian bekas belum menikmati janji pemerintah soal solusi kepada pedagang pakaian bekas impor.

"Bohong, hanya janji palsu. Pemerintah belum memberikan alternatif apapun kepada kami setelah pertemuan dengan kami waktu itu di Pasar Senen. Malahan sekarang ini masih di tangkap-tangkapin. Kemarin yang terbaru ditangkap di Medan, ada sekitar 120 kuintal," ujar Effendy saat demo di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6/2023). 

Baca Juga: Klaim Beri Efek Jera, Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Selain itu dia menuturkan, stok pakaian bekas di Pasar Senen semakin menipis. Tak sedikit juga pedagang yang menjerit karena bingung harus menjual apa setelah stok di gudang penyimpanan kosong dalam beberapa bulan ke depan. 

Effendy juga mengatakan, barang-barang yang dijual di Pasar Senen bukan lagi kualitas baru melainkan barang kualitas rendah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×