Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi secara menyeluruh. Maskapai penerbangan nasional ini pun sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Seperti diketahui, pada 9 Desember 2021 lalu, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU Sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Dengan begitu, saat ini Garuda sedang menjalani restrukturisasi melalui proses PKPU Sementara, dengan waktu 45 hari.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur/lessor. Ada sejumlah opsi dan mekanisme yang sedang didiskusikan untuk proses restrukturisasi ini.
Di antaranya melalui penerbitan zero coupon bond dan surat utang (notes). Maupun penerbitan saham baru yang dalam pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Tidak terbatas juga kondisi-kondisi dilakukan perpanjangan kewajiban secara konvensional, untuk jumlah-jumlah yang dianggap bisa terjangkau," ujar Prasetio dalam paparan publik virtual, Senin (20/12).
Baca Juga: Tekan Biaya, Garuda Indonesia (GIAA) Pangkas Hampir 2.500 Pegawai Selama Pandemi
Adapun jadwal pelaksanaan PKPU Sementara akan dimulai dengan rapat kreditor pertama pada Selasa, 21 Desember 2021. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditor berlangsung pada Rabu, 5 Januari 2022.
"Di dalam rapat kreditur pertama, kami berharap kreditur yang hadir bisa mendengarkan mengapa Garuda masuk dalam proses PKPU. Harapan kami yang saling menguntungkan ke para kreditur, vendor supplier, bonds holders, sukuk holders, dan beberapa transaksi pasar modal seperti efek beragun aset dapat diterima," ungkap Prasetio.
Selanjutnya, rapat kreditor untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang digelar pada Rabu 19 Januari 2022. Lalu, rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU dilakukan pada Kamis, 20 Januari 2022.
Kemudian sidang permusyawaratan majelis hakim dalam pemutusan perkara akan digelar pada Jum'at, 21 Januari 2022. "Nantinya memutus, apakah perdamaian dicapai suatu kesepakatan homologasi atau perpanjangan PKPU," imbuh Prasetio.
Dia menjelaskan bahwa saat ini GIAA memiliki utang mencapai US$ 9,8 miliar. Negosiasi tak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat lantaran GIAA memiliki total sekitar 800 kreditur.