kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bila Skema BLU Batubara Tidak Matang, Tarif Listrik Bisa Melonjak


Rabu, 12 Januari 2022 / 11:45 WIB
Bila Skema BLU Batubara Tidak Matang, Tarif Listrik Bisa Melonjak
ILUSTRASI. PT PLN (Persero) melakukan sejumlah strategi untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk kebutuhan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Bila Skema BLU Batubara Tidak Matang, Tarif Listrik Bisa Melonjak.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov menjelaskan, wacana skema Badan Layanan Umum (BLU) ini adalah desakan untuk mengubah atau merevisi aturan harga domestic market obligation (DMO) batubara menjadi harga pasar.

Nantinya harga pasar pembelian DMO akan ditanggung atau ditutup dengan dana dari iuran ekspor yang akan dikelola. 

Dalam materi skema BLU yang diterima Kontan.co.id, tertulis bahwa PLN membeli batubara sesuai dengan harga pasar saat ini yakni US$ 62 per ton untuk kalori 4.700. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton. 

Lebih lanjut dalam materi tersebut, PLN mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batubara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Adapun dalam skema BLU, nilai harga kontrak akan disesuaikan per 3 bulan atau 6 bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku. 

Baca Juga: PLN Akan Beli Batubara di Harga Pasar, Simak Efek Positif dan Negatifnya

"Hal yang perlu dikritisi dan dipertanyakan adalah apa urgensi untuk melaksanakan penyesuaian harga DMO batubara tergantung harga pasar?  Menurut saya, pemerintah tetap konsisten saja dalam menjalankan UU No 3 tahun 2020 khususnya kewenangan pada pemerintah pusat menetapkan harga batubara," jelasnya seperti dikutip Kontan.co.id, Rabu (12/1). 

Abra mengatakan, kalau berbicara mengenai harga DMO batubara yang mengikuti pasar, artinya pemerintah harus siap menanggung tambahan biaya lantaran PLN membeli harga batubara lebih mahal sehingga biaya BPP kelistrikan menjadi lebih mahal.

Namun, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan bahwa dengan skema  BLU akan lebih efisien, dan terbuka sehingga dapat dipastikan tidak berdampak pada tarif listrik. 

Lebih jelasnya, dalam skema BLU  selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batubara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahaan batubara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70/ton.

Baca Juga: Pasokan Batubara ke Pembangkit PLN Mulai Membaik

Abra menilai, pernyataan ini perlu dipertimbangkan kembali karena tetap masih ada risiko PLN akan menanggung beban tambahan yakni kenaikan BPP listrik karena penetapan harga DMO mengikuti harga pasar. 

Abra mencermati dari sisi mekanisme dana, bagaimana kecepatan PLN mendapatkan klaim dana iuran ini. Menurutnya,  jangan sampai dari sisi pencairan tersendat.

Jika sampai tersendat, PLN akan mengalami masalah arus kas yang berujung semakin beratnya PLN menanggung BPP listrik dan berpotensi terjadi penyesuaian tarif listrik. Meskipun dalam praktiknya, penyesuaian tarif tetap memerlukan persetujuan pemerintah. 

Abra juga turut mencermati, bagaimana masalah transparansi dan juga ketepatan pemungutan iuran ekspor. Ketika nanti iuran diterima oleh BLU seperti apa pengawasan di lapangan jangan sampai iuran BLU tidak cukup menutup tambahan biaya yang dikeluarkan PLN karena membeli DMO di harga pasar. 

"Kalau iuran tersebut tidak cukup untuk membayar subsidi selisih tersebut, siapa yang akan menanggung? Jika menggunakan mekanisme APBN tentu tidak bisa diberikan begitu saja karena mengikuti mekanisme anggaran yang harus ditetapkan sebelumnya. Jika hal ini belum clear tentu akan menjadi masalah bagi PLN di kemudian hari," ujar Abra. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Bahas Usulan Skema BLU DMO Batubara untuk Kelistrikan

Di sisi lain, poin yang harus diperhatikan adalah pemerintah harus benar-benar menghitung potential loss dari royalti yang didapat negara ini lantaran harga pungutan royalti yang dihitung adalah harga ekspor setelah dikurangi nilai pungutan atau nilai iuran. 

Kemudian, dari sisi kesiapan regulasi dan mekanisme BLU, sistem pungutan ini harus secara jelas dipersiapkan pemerintah karena melibatkan banyak perusahaan batubara. "Jangan sampai menguntungkan segelintir perusahaan saja, tapi merugikan mayoritas perusahaan batubara yang skalanya menengah hingga kecil," ujarnya. 

Menurut Abra, skema BLU ini harus dipersiapkan dengan matang dan sangat sulit jika dilaksanakan dalam jangka pendek atau setahun ini. Pasalnya, skema ini memiliki konsekuensi jangka panjang karena harga batubara yang bersifat fluktuatif. 

Satu hal lain yang juga dipertanyakan Abra ialah, jika situasi harga komoditas berangsur normal dan menyentuh di bawah harga DMO, akan seperti mekanismenya karena menjadi tidak relevan untuk tetap memberikan iuran terhadap eksportir batubara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×