kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN


Minggu, 21 Juni 2020 / 13:43 WIB
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker watches as trucks load up raw nickel near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Berdasarkan KK saat ini, kata Bernardus, INCO memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usahanya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun. Dengan begitu, INCO pun ingin bisa memperpanjang izinnya hingga tahun 2045.

"Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," sebutnya.

Baca Juga: Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%

Bernardus menyatakan, jika setelah menjadi IUPK nanti kewajiban divestasi saham INCO harus ditambah hingga menjadi 51% sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, maka INCO siap melakukannya.

"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," pungkas Bernardus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×