kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN


Minggu, 21 Juni 2020 / 13:43 WIB
Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker watches as trucks load up raw nickel near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Berdasarkan KK saat ini, kata Bernardus, INCO memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usahanya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun. Dengan begitu, INCO pun ingin bisa memperpanjang izinnya hingga tahun 2045.

"Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," sebutnya.

Baca Juga: Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%

Bernardus menyatakan, jika setelah menjadi IUPK nanti kewajiban divestasi saham INCO harus ditambah hingga menjadi 51% sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, maka INCO siap melakukannya.

"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," pungkas Bernardus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×