Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Berdasarkan KK saat ini, kata Bernardus, INCO memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usahanya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun. Dengan begitu, INCO pun ingin bisa memperpanjang izinnya hingga tahun 2045.
"Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," sebutnya.
Baca Juga: Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%
Bernardus menyatakan, jika setelah menjadi IUPK nanti kewajiban divestasi saham INCO harus ditambah hingga menjadi 51% sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, maka INCO siap melakukannya.
"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," pungkas Bernardus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News