kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.859   16,00   0,09%
  • IDX 8.219   -46,25   -0,56%
  • KOMPAS100 1.159   -9,30   -0,80%
  • LQ45 830   -9,45   -1,13%
  • ISSI 295   -1,08   -0,36%
  • IDX30 433   -3,09   -0,71%
  • IDXHIDIV20 517   -3,87   -0,74%
  • IDX80 129   -1,08   -0,83%
  • IDXV30 143   -0,27   -0,19%
  • IDXQ30 140   -1,45   -1,03%

Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN


Minggu, 21 Juni 2020 / 13:43 WIB
Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker watches as trucks load up raw nickel near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Berdasarkan KK saat ini, kata Bernardus, INCO memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usahanya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun. Dengan begitu, INCO pun ingin bisa memperpanjang izinnya hingga tahun 2045.

"Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," sebutnya.

Baca Juga: Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%

Bernardus menyatakan, jika setelah menjadi IUPK nanti kewajiban divestasi saham INCO harus ditambah hingga menjadi 51% sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, maka INCO siap melakukannya.

"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," pungkas Bernardus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×