kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN


Minggu, 21 Juni 2020 / 13:43 WIB
Bisa jadi IUPK, ini harapan Vale usai 20% sahamnya diserap holding tambang BUMN
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A worker watches as trucks load up raw nickel near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding pertambangan BUMN, Mining Industry Indonesia (MIND ID) tinggal selangkah lagi menguasai 20% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). MIND ID dan para pemegang saham mayoritas INCO telah meneken perjanjian-perjanjian definitif divestasi saham pada Jum'at (19/6).

Chief Financial Officer INCO Bernardus Irmanto mengungkapkan, setelah perjanjian definitif ditandatangani, kini pengalihan 20% saham INCO kepada MIND ID tinggal menunggu transaksi pembayaran atas saham yang diakuisisi.

Baca Juga: Toba Bara (TOBA) ingin pertahankan kinerja positif di sisa 2020, berikut strateginya

"Yang jelas definitive agreement untuk pengambil alihan 20% saham, dan agreement lainnya sudah disepakati. Pengalihan (saham) terjadi setelah pembayaran," kata Bernardus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/6).

Merujuk dari keterangan Vale dan MIND ID, harga 20% saham INCO yang didivestasi itu mengacu pada nilai kurs Rp 14.234 per dollar Amerika Serikat dan harga sama senilai Rp 2.780 per saham. Adapun, 20% saham divestasi itu berasal dari 14,9% saham Vale Canada Limited (VCL) dan dan 5,1% saham Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).

Untuk 14,9% saham itu, VCL akan mendapatkan dana tunai sebesar US$ 290 juta atau sekitar Rp 4,12 triliun. Sedangkan secara keseluruhan, MIND ID akan membayar Rp 5,52 triliun untuk menyerap 20% saham INCO.

Transaksi penjualan ini ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2020. Setelah selesainya transaksi, kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi VCL 44.3%, MIND ID 20%, SMM 15%, dan publik 20.7%.

Baca Juga: Tertunda tiga kali, perjanjian definitif divestasi Vale (INCO) akhirnya rampung

Dengan komposisi saham tersebut, Bernardus mengatakan bahwa VCL masih akan memegang kendali operasional perusahaan. Namun, bukan berarti MIND ID akan dibiarkan berpangku tangan.

"Tentu saja masukan dari MIND ID akan diperlukan, sebagai pemegang 20% saham MIND ID memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan operasional dan strategi perusahaan bisa berjalan dengan baik," sebut Bernardus.

Dia pun menegaskan bahwa rencana kerja atau target operasional dan bisnis INCO di tahun 2020 ini masih tetap sama, atau tidak terpengaruh oleh pengambil alihan 20% saham ini. "Produksi dan kinerja finansial akan lebih ditentukan oleh kinerja manajemen dan juga kondisi pasar," ungkapnya.

Namun, Bernardus berharap divestasi ini bisa menciptakan sinergitas jangka panjang yang strategis antara INCO dan BUMN Tambang. Sinergitas dengan anak usaha MIND ID seperti PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dimungkinkan untuk mengelola sumber daya nikel dan meningkatkan nilai tambahnya.

Baca Juga: Divestasi Vale (INCO) kelar, MIND ID amankan pasokan bahan baku industri hilir nikel

"Artinya ada kemungkinan sinergi yang harus di-eksplore untuk menunjang rencana bisnis perusahaan ke depan," katanya.

Selain dari sisi bisnis dan operasional, Bernardus juga berharap sinergi dengan holding BUMN tambang dapat mempermudah perpanjangan izin operasi INCO di Indonesia. "Jadi keberadaan MIND ID sebagai pemegang saham bisa dilihat dari berbagai sisi. Kami juga mengharapkan MIND ID bisa mendukung PT Vale menjalankan strategi bisnis terutama dalam mendapatkan perpanjangan izin beroperasi," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh induk usaha Vale, yakni Vale SA. Dalam keterangan resminya, pihak Vale SA menyatakan bahwa Indonesia memainkan peran strategis dan utama dalam industri nikel global. Dengan diserap oleh MIND ID selaku holding pertambangan BUMN, Vale berharap langkah ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan berkelanjutan dalam ekspansi operasional dan bisnis di Indonesia.

"Transaksi ini merupakan perkembangan penting dalam kehadiran lama Vale di Indonesia dan memperkuat komitmen Vale untuk terus berinvestasi di kawasan ini," sebutnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Sah! MIND ID akuisisi tambang asing lagi senilai Rp 5,52 triliun

Seperti diketahui, divestasi 20% saham ini merupakan kelanjutan dari amandemen Kontrak Karya (KK) PT Vale tahun 1996 dengan pemerintah Indonesia, pada Oktober 2014. Kontrak ini akan berakhir pada Desember 2025. Untuk memperpanjang izinnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya divestasi 20% saham PT Vale kepada entitas Indonesia.

Berdasarkan KK saat ini, kata Bernardus, INCO memiliki hak untuk mengajukan kelanjutan usahanya dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 2 x 10 tahun. Dengan begitu, INCO pun ingin bisa memperpanjang izinnya hingga tahun 2045.

"Dalam pemahaman kami, (INCO) bisa mengajukan perpanjangan dua kali, 2025-2035 dan 2035-2045," sebutnya.

Baca Juga: Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%

Bernardus menyatakan, jika setelah menjadi IUPK nanti kewajiban divestasi saham INCO harus ditambah hingga menjadi 51% sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru, maka INCO siap melakukannya.

"Kewajiban divestasi 51% itu berlaku untuk IUPK sesuai UU minerba. Jadi setelah (INCO) menjadi IUPK, baru kewajiban itu muncul," pungkas Bernardus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×