kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Bisnis Industri Pernikahan Terus Berkembang, Hadirkan Beberapa Vendor Baru


Senin, 06 Oktober 2025 / 21:30 WIB
Bisnis Industri Pernikahan Terus Berkembang, Hadirkan Beberapa Vendor Baru
ILUSTRASI. Venue atau lokasi pernikahan impian ala Hilton Garden Inn, Jakarta


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pernikahan sudah menjadi industri. Bahkan industri wedding semakin berkembang dengan beberapa kategori vendor baru seperti digital invitations dan wedding content creator.

Perkembangan itu terlihat di Bridestory Market, pameran pernikahan yang digelar akhir pekan lalu di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD pada tanggal 2-5 Oktober 2025. Pameran ini menghadirkan lebih dari 420 vendor pernikahan dari berbagai kategori. 

Baca Juga: Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti? Ini Jawaban Menkum

“Besar kemungkinan sebagian pasangan calon mempelai yang hadir akan merayakan momentum spesial mereka di tahun 2026 Pameran ini di tengah beragam perubahan dan pergeseran di dunia bisnis tanah air dan juga behavior dari konsumen-konsumen baru," ungkap Ayunda Wardhani, CEO Bridestory, pekan lalu., 

Dalam ajang ini, Bridestory menggandeng Bank Central Asia (BCA). Bank swasta ini menawarkan cashback untuk transaksi di paylater dan kartu kredti, Serta bebas cicilan satu bulan dan cicilan BCA 0% hingga 12 bulan. 

Selanjutnya: Cadangan Bijih Emas Merdeka Gold (EMAS) Meningkat Jadi 4,8 Juta Ons

Menarik Dibaca: Intip Ramalan Zodiak Besok, Selasa 7 Oktober 2025 tentang Keuangan dan Karier

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×