kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Blackout di Sumatera, Komisi VII DPR Tegur PLN, Minta Jangan Terulang Lagi


Senin, 10 Juni 2024 / 20:34 WIB
Blackout di Sumatera, Komisi VII DPR Tegur PLN, Minta Jangan Terulang Lagi
ILUSTRASI. Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan atas insiden mati listrik total atau blackout yang terjadi di wilayah Sumatera.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemadaman listrik di wilayah Sumatera jadi sorotan DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan atas insiden mati listrik total atau blackout yang terjadi di wilayah Sumatera. DPR juga sudah menegur PLN.

"Kami sudah minta penjelasan kepada PLN mengenai masalah ini, dan juga sudah diberi penjelasan. Kita juga sudah menegur PLN untuk tidak sampai terulang kembali kejadian ini, apalagi blackout ini tidak ditangani secara cepat," kata Eddy saat dihubungi Kontan, Senin (10/6).

Eddy menambahkan, berdasarkan penjelasan PLN, blackout ini disebabkan adanya gangguan jaringan transmisi  SUTT 275 kV jalur Lubuk Linggau-Lahat.

Baca Juga: Mati Listrik Total di Sumatera, Sejumlah Pihak Beri Catatan ke PLN

Padahal, sistem transmisi ini merupakan jaringan interkoneksi yang terhubung dengan sejumlah wilayah di Sumatera, sehingga menyebabkan pemadaman di beberapa daerah Sumatera.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar menyebut, blackout di Sumatera kerap terjadi. Ini harusnya menjadi perhatian PLN dan pemerintah untuk meningkatkan kaandalan kelistrikan di Sumatera.

"Tentunya blackout out merugikan masyarakat selaku konsumen, oleh karena itu wajar jika harus ada kompensasi untuk hal tersebut," ungkap Bisman kepada Kontan, Senin (10/06).

Terkait ganti rugi, menurutnya, yang paling relevan adalah berupa diskon atau pemotongan pembayaran karena masyarakat telah dirugikan secara material.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×