kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Blok terminasi yang diberikan Pertamina turun, SKK Migas: Penurunan rata-rata 4%


Senin, 06 Mei 2019 / 18:52 WIB
Blok terminasi yang diberikan Pertamina turun, SKK Migas: Penurunan rata-rata 4%


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah blok terminasi yang dikelola oleh PT Pertamina dikabarkan terus mengalami penurunan produksi sejak mendapat penugasan dari Pertamina pada 2017 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman membenarkan terjadinya penurunan produksi di sejumlah blok terminasi. "Iya penurunannya rata-rata 4%, masih oke lah," jelas Fatar ketika ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (6/4).

Lebih lanjut Fatar menjelaskan pemerintah tentunya akan berupaya untuk mengecilkan persentase tersebut. Upaya tersebut dirasa perlu sebab Pemerintah memiliki target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dirasa tinggi.

Pemerintah sendiri menargetkan lifting minyak dan gas bumi sebanyak 2,02 juta setara barel minyak per hari (boepd) ditahun 2019. Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman yang dihubungi Kontan.co.id pada Senin (6/5) masih enggan membeberkan alasan penurunan produksi sejumlah blok terminasi. "Kami masih belum bisa menyampaikan tentang itu, tapi nanti akan ada publikasi khusus," ungkap Fajriyah.

Fatar menambahkan dari sejumlah blok terminasi, Blok Mahakam yang dikelola oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM) merupakan blok yang mengalami angka penurunan terbesar. Sayangnya, ia enggan merinci mengenai hal tersebut.

Disisi lain Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

Menanggapi Permen tersebut, Direktur Jenderal Migas ESDM Djoko Siswanto bilang aturan tersebut sebagai penegasan hukum dan langkah pencegahan agar tidak terjadi penurunan produksi. “Asalkan sudah teken (PSC), kontraktor baru dapat melakukan pembiayaan atau melakukan sendiri kegiatan operasi,” jelas Djoko, Senin (6/5).

Lebih lanjut Djoko mencontohkan, baik PT Pertamina maupun kontraktor baru lainnya yang mengambil alih blok migas terminasi dapat melakukan pembiayaan maupun pengeboran di blok tersebut sebelum kontrak baru berlaku efektif. Adapun opsi lainnya yakni Pertamina maupun kontraktor baru hanya membiayai dan kegiatan operasi sepenuhnya dilaksanakan kontraktor eksisting.

Sejatinya mekanisme ini sudah diterapkan di Blok Mahakam, adanya aturan ini untuk memastikan dasar hukum dari pelaksanaan di lapangan. "Dengan adanya dasar hukum maka akan lebih firm. Seandainya Pertamina belum efektif berlaku kontraknya, boleh tidak dia masuk pembiayaan, jika tidak maka produksi kemungkinan turun,” jelas Djoko.

Sementara itu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang ditemui di Gedung Kementerian ESDM masih enggan berkomentar tentang Permen baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×