Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk terigu asal Turki hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan. Pasalnya, pembahasan untuk pengenaan BMAD tersebut sudah selesai di bahas di tim tarif Kementerian Keuangan.
“Sudah final di tim, tinggal menunggu persetujuan,” kata Muchtar, Wakil Ketua Tim Tarif yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perdagangan, (13/7). Dalam pembahasan tim tersebut juga sudah dihitung berapa besaran pengenaan BMAD yang akan diberlakukan.
Sayangnya, Muchtar belum mau menyebutkannya dengan alasan belum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Nantinya, kebijakan untuk pengenaan BMAD tersebut akan dikeluarkan pemerintah melewati Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Saya belum bisa sebut besarannya,” kata Muchtar yang belum bisa memastikan kapan diumumkannya pengenaan BMAD tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Desember 2009 lalu KADI sudah mengeluarkan Final Disclosure dan merekomendasikan untuk pengenaan BMAD sebesar 18,69%-21,99% untuk terigu Turki kepada Menteri Perdagangan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News