kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

KADI: Belum Ada Pengenaan BMAD Terigu dari Pemerintah


Senin, 12 Juli 2010 / 12:01 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Meskipun sudah banyak desakan untuk menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap terigu dari Turki, tapi rupanya pemerintah--dalam hal ini Menteri Keuangan--belum memutuskan untuk penerapan BMAD tersebut.

“Belum ada pemberitahuan (Menteri Keuangan) ke kami, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI),” kata Penta Riris Nasution, Sekretaris Eksekutif KADI hari ini, Senin (12/7).

Sebelumnya, KADI sudah mengajukan adanya pengenaan BMAD terhadap terigu asal Turki karena dinilai melakukan dumping atau menjual lebih rendah di Indonesia daripada di dalam negeri Turki.

Sesuai dengan prosedur, jika Menteri Keuangan menyetujui penetapan BMAD tersebut, maka KADI sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan dumping akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan.

“Sampai hari ini belum ada,” jelas Penta. Sebelumnya, pada tanggal 28 Desember 2009 lalu KADI sudah mengeluarkan Final Disclosure dan merekomendasikan untuk pengenaan BMAD sebesar 18,69%-21,99% untuk terigu Turki kepada Menteri Perdagangan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan, namun penetapan BMAD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut belum kunjung ditetapkan pemerintah. Padahal, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) berharap, agar keputusan BMAD tersebut segera ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×