kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KADI: Belum Ada Pengenaan BMAD Terigu dari Pemerintah


Senin, 12 Juli 2010 / 12:01 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Meskipun sudah banyak desakan untuk menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap terigu dari Turki, tapi rupanya pemerintah--dalam hal ini Menteri Keuangan--belum memutuskan untuk penerapan BMAD tersebut.

“Belum ada pemberitahuan (Menteri Keuangan) ke kami, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI),” kata Penta Riris Nasution, Sekretaris Eksekutif KADI hari ini, Senin (12/7).

Sebelumnya, KADI sudah mengajukan adanya pengenaan BMAD terhadap terigu asal Turki karena dinilai melakukan dumping atau menjual lebih rendah di Indonesia daripada di dalam negeri Turki.

Sesuai dengan prosedur, jika Menteri Keuangan menyetujui penetapan BMAD tersebut, maka KADI sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan dumping akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan.

“Sampai hari ini belum ada,” jelas Penta. Sebelumnya, pada tanggal 28 Desember 2009 lalu KADI sudah mengeluarkan Final Disclosure dan merekomendasikan untuk pengenaan BMAD sebesar 18,69%-21,99% untuk terigu Turki kepada Menteri Perdagangan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan, namun penetapan BMAD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut belum kunjung ditetapkan pemerintah. Padahal, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) berharap, agar keputusan BMAD tersebut segera ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×