kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.591.000   6.000   0,38%
  • USD/IDR 16.340   25,00   0,15%
  • IDX 7.182   11,08   0,15%
  • KOMPAS100 1.058   -1,55   -0,15%
  • LQ45 834   0,83   0,10%
  • ISSI 213   -0,32   -0,15%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   2,60   0,51%
  • IDX80 121   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 123   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 141   0,25   0,18%

Bolehkah Perguruan Tinggi Kelola Tambang?


Selasa, 21 Januari 2025 / 18:54 WIB
Bolehkah Perguruan Tinggi Kelola Tambang?
ILUSTRASI. Menurut Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), perguruan tinggi boleh mengelola lahan tambang.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) buka suara soal potensi perguruan tinggi mengelola lahan tambang.

Sebelumnya, pada Senin (20/1), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam salah satu usulannya, memasukan Perguruan Tinggi (PT) sebagai penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk mengelola tambang.

Menurut ketua umum Aptisi Budi Djatmiko, usulan mengenai pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi sudah lama digaungkan, yaitu sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Awalnya, Budi mengusulkan penghapusan nomenklatur program studi, karena dirasa memakan waktu yang lama.

"Jadi wacana ini sudah saya sampaikan kepada Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo," kata dia saat dihubungi Kontan, Selasa (21/01).

Baca Juga: Revisi UU Minerba Tak Penuhi Syarat Formil

Usulan itu kemudian berkembang pada usulan pemberian konsensi tambang yang menurutnya bisa mendukung perkembangan program-program studi di sektor terkait.

Usulan ini kemudian berlanjut pada saat Prabowo Subianto mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Tepatnya pada saat demo mahasiswa terkait dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Perguruan tinggi negeri bisa gratis, kalau kampus-kampus bertanggung jawab untuk mengembangkan tambang sesuai dengan bidangnya," tambah dia.

Menurut Budi, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi tidak menyalahi aturan Tri Dharma Perguruan Tinggi maupun Undang-undang Perguruan Tinggi.

"Tidak dong, karena kan di awali kita itu bukan bisnis. Kalau perguruan tinggi kan organisasi nilaba. Jadi di sana untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan," jawabnya.

Budi juga mengatakan, perguruan tinggi butuh modal dalam pengembangan sumber daya manusia yang juga termasuk di dalam pengabdian masyarakat.

"Pengabdian masyarakatnya langsung jadi murah dong. Karena dikelola oleh mahasiswa, dikelola oleh kampus, lebih transparan. Biasanya kampusnya lebih transparan, daripada bisnis asing," ungkapnya.

Secara umum, Aptisi mengungkapkan dukungan atas usulan revisi UU minerba tersebut.

"Oh iya, mendukung (revisi), sekarang daripada dikasih asing, pertama. Kedua, daripada dikasih ke pembisnis murni. Kalau perguruan tinggi kan bukan bisnis tapi nirlaba, consent-nya adalah pengembangan," tutup dia.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Berpotensi Kelola Tambang, Ini Kata Pengamat Energi

Asal tahu saja, salah satu usulan dalam revisi UU Minerba oleh Baleg adalah memasukan pasal 51 A dan 51 B diantara pasal 51 dan 52. Adapun, pasal 51 A mengatur pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi, sebagai berikut:

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Adapun, potensi organisasi yang dapat mengelola tambang mineral dan batu bara akan bertambah jika revisi ini diloloskan.

Padahal, sebelumnya melalui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 telah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang minerba. Adapun aturan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. 

Selanjutnya: Kebijakan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Dimulai Maret 2025

Menarik Dibaca: 3 Tanda Anda Butuh Suplemen Kolagen, Jangan Asal Minum!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×