Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pada Senin (20/01) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dalam usulan, rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg RI, Bob Hasan itu mengusulkan menyisipkan dua pasal diantara pasal 51 dan 52 dalam UU Minerba, yang mengatur mengenai potensi Perguruan Tinggi mengelola tambang.
"Diantara pasal 51 dan 52 disisipkan dua pasal yaitu pasal 51 A dan 51 B," kata tenaga ahli dari Baleg, di gedung Nusantara 1, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Muhammadiyah akan Konsultasi dengan Wamen ESDM Soal Jatah Tambang Adaro
Adapun, sisipan pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51 A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Sementara sisipan pasal 51 B adalah sebagai berikut:
Pasal 51B
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Terkait usualan ini Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengaku turut senang karena masyarakat semakin dilibatkan dalam urusan mengurus tambang.
"Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," kata Bob Hasan.
Menurut dia, ini akan berguna bagi kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat.
"Tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat," sambungnya.
Selain usulan tambahan diantara pasal 51 dan 52, terdapat beberapa dasar penyusunan Undang-Undang Baru terkait Minerba, yang dijabarkan melalui beberapa poin sebagai berikut:
1. Penyesuaian dasar mengingat dalam penyusunan Undang-Undang Baru.
2. Luas IUP dibawah 2500 Hektar di prioritaskan untuk UKM daerah setempat.
3. Memberikan dasar hukum pemberian WIUP kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi.
4. Prioritas pemberian WIUP kepada Perguruan Tinggi.
5. Prioritas pemberian WIUP dalam rangka hilirisasi.
6. Pengaturan Penawaran Prioritas kepada Ormas Keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
7. Pengaturan penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk Peningkatan Nilai Tambah Mineral (Hilirisasi).
8. Pengaturan area IUP yang tumpang tindih dikembalikan ke negara untuk dilakukan lelang.
9. Pengelolaan PNPB untuk tunjangan operasional dan tunjangan pegawai.
10. Penyesuaian amanat pembentukan peraturan pelaksana dan tugas pemantauan pelaksanaan Undang-Undang.
Baca Juga: Ormas Keagamaan Bisa Gandeng Mitra, Bumi Resources (BUMI) Fokus Garap Aset Eksisting
Selanjutnya: Apakah Makan Buah Bagus untuk Penderita Diabetes? Ini Penjelasannya
Menarik Dibaca: Apakah Makan Buah Bagus untuk Penderita Diabetes? Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News