kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Bos MNC Land Hary Tanoe Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Lido, Apa Katanya?


Rabu, 19 Februari 2025 / 06:19 WIB
Bos MNC Land Hary Tanoe Angkat Bicara Soal Polemik Proyek Lido, Apa Katanya?
ILUSTRASI. Presiden ke-7 Jokowi mendengarkan penjelasan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo usai meresmikan kawasan ekonomi khusus atau KEK MNC Lido City yang dikembangkan PT MNC Land Tbk (KPIG) di Bogor, Jawa Barat (31/3/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT MNC Land, Hary Tanoesoedibjo, membantah tudingan bahwa proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikelola perusahaannya tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Hary menegaskan bahwa seluruh pembangunan di kawasan tersebut telah memenuhi prosedur yang ditetapkan, termasuk memiliki Amdal yang sah.

“Amdalnya ada, hanya saja saat pengurusannya masih memakai nama PT yang lama, yaitu PT Lido Nirwana Parahyangan (PT LNP), dari Bakrie Group. Setelah kami ambil alih, namanya kami ganti menjadi PT MNC Lido. Tapi badan hukumnya tetap sama, tidak ada perubahan,” ujar Hary dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Komisi XII DPR dan Kementerian LH Segel Gedung Milik MNC Land di Lido, Ada Apa?

Hary menjelaskan, proses penetapan proyeknya menjadi KEK tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat.

Pihaknya pun harus melalui berbagai tahap evaluasi di banyak kementerian, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Karena logikanya, kalau enggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP. Karena KEK itu basisnya adalah PP,” ungkap Hary.

Menurut Hary, dokumen Amdal proyek KEK Lido sudah ada sebelum PT MNC Land mengambil alih pengelolaan kawasan tersebut.

Saat itu, kata Hary, Amdal masih menggunakan nama perusahaan sebelumnya, yaitu PT LNP yang merupakan bagian dari Bakrie Group.

“Jadi Lido Nirwana Parahyangan dalam perjalanannya, setelah kami ambil alih, kami ganti namanya. Bukan badan hukumnya yang berubah,” jelas Hary.

Baca Juga: Menilik Prospek Emiten Milik Taipan di Tengah Sentimen Negatif, Mana yang Menarik?

Ketua Umum Perindo itu berpandangan bahwa perubahan nama perusahaan tidak mengubah badan hukum yang menaunginya.

Oleh karena itu, Amdal yang dikeluarkan atas nama PT LNP tetap berlaku untuk pembangunan yang dilakukan oleh PT MNC Lido.

“Hanya kesannya, ‘loh, Amdalnya PT lain? Kenapa dipakai untuk pembangunan ini?’ Bukan PT lain, bukan badan hukum lain. Badannya sama, hanya namanya dulu masih pakai yang lama. Kemudian setelah kami ambil alih, namanya diganti dari PT LNP menjadi PT MNC Lido,” tegas Hary.

Hary menambahkan, jika ada prosedur administrasi yang perlu diperbaiki terkait pencatatan nama perusahaan dalam dokumen Amdal, pihaknya bersedia untuk melakukan penyesuaian.

“Kalau memang hanya masalah nama saja, badan hukum sama, harus didaftarkan lagi. Tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di sana itu ber-Amdal,” pungkasnya.

Baca Juga: MNC Land Angkat Bicara Soal Perintah Penghentian Proyek Lido

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gedung hotel milik PT MNC Land saat melakukan sidak di kawasan ekonomi khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

Bambang yang memimpin sidak itu mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran dari proyek besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut. Salah satunya adalah pendangkalan pada Danau Lido.

“Jelas lagi bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang dalam keterangan yang diterima, Senin.

Bambang berujar, pihaknya menemukan indikasi pembiaran dan bahkan belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dari pembangunan proyek tersebut.

"Ternyata juga ini gedungnya juga sama, tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki Amdal. Ada Amdal, tapi punya perusahaan lain," ucap Bambang.

Baca Juga: Kementerian LH Perintahkan MNC Land Hentikan Proyek Lido (ADA HAK JAWAB)

Politikus Partai Gerindra ini menekankan, sebagai Panitia Kerja (Panja) Komisi XII, lingkungan hidup akan mengawasi kinerja pemerintah, khususnya soal proyek KEK Lido.

Bambang mengaku telah memerintahkan Dirjen Gakum KLH untuk melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara pembangunan karena dikategorikan ilegal.

"Setelah minggu ini segera, karena mereka ada pengakuan-pengakuan yang perlu kita dalami. Kan, di satu sisi kita mendengar dari sisi KLHK ke Kementerian Lingkungan Hidup mereka menyampaikan bahwa dokumennya tidak sesuai semua, makanya untuk didalami," kata dia.

Kemudian, Bambang juga mengultimatum PT MNC Land agar tidak menyentuh proyek tersebut sampai ada kejelasan Amdal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hary Tanoe Klaim KEK Lido Punya Amdal, tapi Pakai Nama PT Lama", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/18/22290261/hary-tanoe-klaim-kek-lido-punya-amdal-tapi-pakai-nama-pt-lama?page=all#page2.  

Selanjutnya: Kredit Macet Fintech Lending Mencapai Rp 2,01 Triliun, Didominasi Peminjam Individu

Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 19 Februari 2025 Terupdate Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×