kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

BP Migas menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk


Selasa, 07 Februari 2012 / 14:06 WIB
BP Migas menjamin pasokan gas untuk pabrik pupuk
ILUSTRASI. Para pedagang mengantre untuk mendapat vaksin virus corona di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Rabu (17/2/2021).


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berkomitmen untuk menjaga pasokan gas untuk kebutuhan industri pupuk.

“Dari sisi hulu, kami akan memenuhi kebutuhan gas untuk industri pupuk, bahkan pengembangan pupuk 10 sampai 20 tahun nanti sudah kami alokasikan," ujar Rudi Rubiandini, Deputi Pengendali Operasi BP Migas di Jakarta, Selasa (7/2

Namun begitu, Rudi bilang, pasokan gas untuk industri pupuk terkendala infrastruktur transportasi. Apalagi produsen pupuk tidak menyediakan infrastruktur distribusi tersebut. Sementara, Perusahaan Gas Nasional (PGN) yang semula diharapkan membangun infrastruktur gas, kini cenderung menjadi trader gas.

Tahun ini, BP Migas mengaku sudah mengalokasikan gas untuk industri pupuk sebesar 645,2 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Gas itu untuk memenuhi kebutuhan gas pada pabrik Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebesar 225 mmscfd.

Gas untuk Pusri itu berasal dari Pertamina EP Region Sumatera Selatan sebesar 166 mmscfd, dari Blok South Sumatera Extension (SSE) milik PT Medco EP Indonesia sebesar 45 mmscfd dan yang terakhir dari JOB Talisman sebesar 14 mmscfd.

Mengenai kepastian pasokan gas tahun depan, industri pupuk sudah teken MOU dengan Pertamina EP untuk menjamin pasokan gas sampai 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×