kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.540   164,00   1,00%
  • IDX 7.826   -125,78   -1,58%
  • KOMPAS100 1.090   -16,26   -1,47%
  • LQ45 800   -11,22   -1,38%
  • ISSI 264   -3,71   -1,38%
  • IDX30 415   -6,33   -1,50%
  • IDXHIDIV20 482   -5,80   -1,19%
  • IDX80 120   -2,04   -1,67%
  • IDXV30 130   -2,71   -2,05%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pupuk Kujang dapat pasokan gas 39 MMSCFD


Rabu, 18 Januari 2012 / 14:31 WIB
Pupuk Kujang dapat pasokan gas 39 MMSCFD
ILUSTRASI. Minyak zaitun bisa dimanfaatkan sebagai cara menghilangkan ketiak hitam.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Pertamina E&P akan memasok kebutuhan gas pabrik PT Pupuk Kujang di Cikampek, Jawa Barat sebanyak 39 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) sampai 2016. Komitmen pasokan gas itu, tertuang dalam kontrak selama lima tahun dengan nilai US$ 430,4 juta.

Untuk menyuplai kebutuhan gas untuk industri pupuk nasional itu, Pertamina EP menyalurkannya dari lapangan gas yang ada di Jawa Barat. Mengacu pada kontrak, Pertamina akan EP menyerahkan gas kepada PT Pupuk Kujang sebanyak 70.200 MMSCFD selama lima tahun, mulai 1 Januari 2012 sampai 31 Desember 2016.

Syamsu Alam, Presiden Direktur Pertamina EP menegaskan, kesepakatan jual beli gas itu untuk mendukung industri pupuk di dalam negeri. Ia bilang, gas merupakan instrumen penting bagi program ketahanan pangan pemerintah. “Komitmen ini bagian dari tata nilai Pertamina,” kata ujar Syamsu Alam dalam siaran persnya, hari ini.

Saat ini, Pertamina memasok 71% gas untuk PT PGN (Persero) Tbk, termasuk untuk industri pupuk sebesar 19% dan industri baja 28,5%. Sisanya untuk kebutuhan pembangkit listrik dan juga bahan bakar.

Tahun 2010 produksi gas milik Pertamina EP mencapai 1.054 MMSCFD dan pada tahun 2011 diprediksi naik menjadi 1.070 MMSCFD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×