kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPDP Sawit kesulitan sebarkan dana replanting


Jumat, 25 November 2016 / 15:45 WIB
BPDP Sawit kesulitan sebarkan dana replanting


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Adi Wikanto

Nusa Dua. Meski penyerapan tahun ini masih minim, Badan Pengelola Dana Perkebunan / BPDP Sawit Kementerian Keuangan (Kemkeu) menganggarkan dana replanting sawit tahun 2017 sebesar Rp 400 miliar. BPDP harus memastikan penerima dana tersebut benar-benar layak dan tidak salah sasaran.

Menurut Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama BPBD Sawit, jumlah anggaran tahun depan sama dengan anggaran tahun 2016 yakni sebesar Rp 400 miliar. Hingga akhir Oktober, dana tahun 2016 baru terserap 4% atau sebesar Rp 16 miliar. "Tahun depan anggaran baru Rp 400 miliar plus sisa tahun ini yang baru tersalurkan Rp 16 miliar. Jadi total Rp 794 miliar," ujar Bayu, di sela acara Indonesian Palm Oil Conference ke 12, di Westin Hotel dan Resort, Nusa Dua, Bali, Jumat (25/11).

Kesulitan selama ini adalah mendeteksi petani yang benar-benar membutuhkan dan bukan pengusaha besar. Dana replanting tersebut merupakan bantuan agar petani kecil dapat melakukan replanting alias penanaman kembali kebun sawit yang telah berumur tua di atas 25 tahun. Pohon yang telah berumur tua itu memiliki masalah produktivitas sawit. Setiap 1 hektar lahan disalurkan bantuan Rp 25 juta sehingga dari Rp 16 miliar tersebut ada sekitar 640 hektar.

Bayu bilang, sepanjang 2016 ini telah ada 42.000 usulan proposal pengajuan dana replanting, tetapi hingga saat ini baru 1 kelompok tani saja yang disetujui. Hal itu karena ia kesulitan mendeteksi apakah benar petani yang mengusulkan itu benar-benar memiliki lahan maksimal 4 hektar dan memiliki sertifikat tanah yang jelas, dan tidak bermasalah soal tanah yang akan ditanam ulang misalnya tidak berada di lahan konservasi atau hutan.

Dengan banyaknya masalah legalitas lahan, dia menyebut akan ada komite yang memantau khusus dan memverifikasi kebenaran aset petani yang mengajukan permohonan. Komite tersebut ditargetkan selesai secepatnya.

"Komitenya ini masih di cari legalnya, kalau kami salah memberikan dana itu KPK yang masuk, komite ini kalau lakukan verifikasi itu tanggungjawabnya siapa, harus ada legalitas, bisa kah ada pertanggungjawaban seperti itu. misal boleh nggak ada komitenya itu kalau ada penyalahgunaan," kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×