kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPH Migas: 18 badan usaha sudah ajukan wilayah distribusi dan niaga


Minggu, 05 Mei 2019 / 19:37 WIB
BPH Migas: 18 badan usaha sudah ajukan wilayah distribusi dan niaga


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penetapan dan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang merupakan impelementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir minyak dan gas bumi memasuki tahapan baru.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebut sejauh ini sudah ada 18 Badan Usaha (BU) yang mengajukan permohonan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).

Hal ini diungkapkan oleh Angota Komite BPH Migas Jugi Prajogio ketika dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (5/4). "Perkembangannya beragam untuk tiap badan usaha," ujar Jugi.

Dari 18 BU usaha tersebut, tiga BU telah menyelesaikan proses Feasibility Study (FS) dan Front End Engineering Design (FEED). Sementara itu dua BU telah menyelesaikan FS dan sedang dalam tahapan penyelesaian FEED.

Lebih lanjut, Jugi menyebut 13 BU sedang dalam proses penyusunan FS. Seperti diketahui, FS dan FEED menjadi syarat bagi setiap badan usaha dalam proses pengajuan diri.

Selain 18 BU rupanya ada dua BU yang mundur dari proses FS dan FEED sebab tidak sanggup memenuhi persyaratan sebagai pemilik WJD/WNT, antara lain membangun jaringan gas (jargas) dan pasokan gas untuk transportasi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018.

Sayangnya Jugi tak merinci ke-18 BU tersebut. Lebih jauh Jugi menjelaskan fokus dari WJD dan WNT adalah niaga sehinga ke 18 BU sudah harus memiliki Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) baik hulu maupun hilir. Sementara itu menurutnya komitmen Gas Transportation Agreement (GTA) merupakan pelengkap.

"Proses pengajuan ini sebagian besar untuk pengukuhan WJD dan WNT terhadap fasilitas yang dimiliki," jelas Jugi. Selain itu ia menambahkan dalam proses pengajuan juga membahas pengembangan jaringan ke depamnya khususnya bagi fasilitas yang sudah tersedia dari tiap badan usaha.

Jugi sendiri tidak ingat pasti mengenai besaran volume gas yang dapat dialirkan dari proyek ini, namun ia mengharapkan lewat WJD dan WNT tata kelola gas dapat lebih terbentuk. Secara khusus dari proses distribusi hingga sampai kepada konsumen akhir secara transparan dan kondusif serta adil bagi konsumen dan BU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×