kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

BPH Migas Berencana Perketat Batas Volume Pembelian Solar


Senin, 10 Februari 2025 / 16:44 WIB
BPH Migas Berencana Perketat Batas Volume Pembelian Solar
ILUSTRASI. Kendaraan mengisi BBM pada SPBU Pertamina di Bandung. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengurangi batas maksimal penyaluran solar subsidi per kendaraan setiap harinya. KONTAN/Baihaki/17/7/2023


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengurangi batas maksimal penyaluran solar subsidi per kendaraan setiap harinya.

“Kami akan menerbitkan aturan batas maksimal volume penyaluran BBM (solar) agar tepat sasaran," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2).

Erika menjelaskan, saat ini kendaraan roda empat mendapatkan alokasi maksimal 60 liter solar per hari, sementara kendaraan roda enam hingga 80 liter. Adapun kendaraan dengan roda lebih dari enam bisa mengisi hingga 200 liter.

Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan bersama tim dari Universitas Gadjah Mada (UGM), BPH Migas menilai bahwa batas kuota harian tersebut masih terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan revisi agar penyaluran lebih terkendali.

Baca Juga: BPH Migas Temukan Penyaluran BBM Subsidi ke Non Konsumen Pengguna, Ada Kendaraan TNI

“Kami melihat terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini akan kami perketat untuk volumenya,” tutur Erika.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, BPH Migas masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum perubahan kuota harian solar subsidi.

Selain pembatasan kuota, pengawasan distribusi BBM juga akan diperketat dengan kombinasi pemantauan langsung di lapangan serta pemanfaatan teknologi digital.

“Kemudian juga pengawasan dengan pemanfaatan TI, kami akan minta peningkatan akses terhadap CCTV di SPBU secara real time,” ungkap Erika.

Baca Juga: Rencana BPH Migas Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg Terganjal Regulasi

BPH Migas juga berencana meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi BBM, salah satunya melalui penggunaan aplikasi eXcellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XStar).

Di samping pengawasan dari regulator, BPH Migas juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan yang disediakan.

“Kami ingin meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan dengan memanfaatkan helpdesk dan hotline BPH Migas,” tutup Erika.

Selanjutnya: Harga Emas Perbarui Rekor Tertinggi, Tembus US$ 2.900 per troi ons

Menarik Dibaca: Harga Emas Perbarui Rekor Tertinggi, Tembus US$ 2.900 per troi ons

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×