Reporter: Evilin Falanta | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Beredarnya makanan dan minuman tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) kian marak. Sementara perhatian masyarakat terhadap masalah ini masih minim. Untuk itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kian gencar mensosialisasikan informasi ini.
Fransciscus Welirang, Wakil Ketua BPKN mengakui, semenjak memasuki perdagangan bebas pasar, pasar Indonesia banyak dimasuki produk barang yang tidak memenuhi standar.
Namun, pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran itu masih sangat minim. Sepanjang 2010 hanya 21 kasus pengaduan konsumen yang tercatat. "Sementara empat belas kasus diantaranya merupakan pengaduan konsumen terkait penggunaan jasa dan 7 terkait pengaduan di bidang barang," ujarnya.
Saat ini pemantauan peredaran makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya di pasaran masih minim. "Masih banyak kecurangan yang dilakukan oleh para produsen yang menjual produk makanan maupun minuman yang memakai zat addiktif, formalin, dan zat pewarna, padahal pemerintah juga sudah memberikan sanksi bagi para produsen curang dan menarik produknya."Jelas Frangky
Menurut Ketua BPKN, suarhatini Hadad, data tersebut masih sangat minim melihat banyak masyarakat selaku konsumen tidak banyak yang mengetahui kemana mereka harus mengadu bila dirugikan oleh para pelaku bisnis.
"Sesuai pasal 33 UU No.8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, pelaku usaha akan dikenakan sanksi ganti rugi antara 500 juta-2 miliar jika kedapatan mengendarkan barang tanpa label SNI," ungkap Gunarto, komisi III BPKN bidang penanganan dan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News