Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para pengusaha manufaktur sebaiknya memperhatikan betul perkembangan ini. Departemen Perindustrian (Depperin) berencana merevisi 615 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk industri.
Ini tentu membawa dampak yang luas pada berbagai industri yang harus menyesuaikan diri jika ingin tetap mengantongi SNI.
Proses revisi akan berlangsung hingga Desember 2010. Lingkupnya mulai dari produk mesin, tekstil, logam, makanan, dan minuman serta kertas. Pemerintah beralasan, revisi SNI perlu karena sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi industri saat ini. Proses revisi akan melibatkan uji laboratorium hingga pengujian teknologi proses produksi.
Idealnya, memang SNI hanya berlaku lima tahun dan setelah itu direvisi. "Untuk menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi maupun kondisi industri,” kata Muhammad Najib, Kepala Badan Standardisasi (BSN) Depperin, kemarin (31/8).
Sekarang ini, "Sebagian besar SNI sudah melampaui batas waktu itu," kata Najib. Ini tidak sehat untuk perkembangan industri nasional. Sejauh ini, BSN masih menyelesaikan kajian SNI yang masuk dalam daftar revisi.
Sekadar catatan, perumusan dan revisi SNI yang baru dilakukan oleh panitia teknis yang terdiri dari pakar industri, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan asosiasi industri. Depperin kemudian membahas hasil kajian ini dengan pengusaha sebelum mengusulkannya ke BSN, yang berwenang melakukan revisi.
Najib bilang, SNI yang sudah masuk rencana revisi masih tetap berlaku hingga saat ini. Produsen tetap bisa mengikuti ketentuan sesuai aturan main sebelum revisi. Perubahan baru terjadi bila BSN sudah menyetujui revisi.
Selain proses revisi, Depperin juga telah mengusulkan penghapusan 461 SNI sejak akhir 2008 lalu. Hasilnya, sejak Desember 2008 hingga Mei 2009, BSN telah menarik tak kurang dari 104 SNI.
Kata Najib, penghapusan SNI juga mempertimbangkan kebutuhan industri. "Contohnya seperti asbes semen. Dulu Pemerintah menetapkan standarnya. Tapi semakin lama produk asbes semakin berbahaya. Maka, "SNI produk ini kemudian dihapuskan sesuai perkembangan kebutuhan,” kata Najib.
Yang jelas, menurut Najib, semua kebijakan penghapusan maupun revisi bukan keputusan Pemerintah secara sepihak . Produsen juga ikut terlibat di dalam pembahasannya. Kadang kala, keputusan bahkan juga bermula dari usulan pengusaha.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, perumusan kembali SNI merupakan upaya pengembangan mutu produk industri nasional dan untuk melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh ia menjelaskan, pada 2008 Depperin telah mengkaji 143 item SNI baru yang diusulkan Panitia Teknis. Sampai dengan Mei 2009, sebanyak 110 SNI masuk dalam katagori layak. "Selain melakukan dan menghapus SNI, kami juga mengusulkan SNI wajib," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News