Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk domestik memang cukup efektif membendung banjirnya produk tak berstandar di pasar dalam negeri. Namun, ternyata tak semua rancangan SNI lolos untuk kemudian diterapkan di lapangan.
Buktinya, dari 152 rancangan SNI yang ditargetkan Departemen Perindustrian (Depeprin), hanya 70 SNI yang berhasil dirumuskan pemerintah.
Penyebab terganjalnya rumusan SNI antara lain karena penelitian teknis beberapa produk belum selesai. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Depperin Dedi Mulyadi, rancangan SNI satu baru dapat dirumuskan apabila penelitian teknis sudah selesai. Namun, terjadi kelambatan-kelambatan dalam penelitian teknisnya. Salah satu SNI yang terhambat adalah SNI helm dan mainan anak-anak.
Khusus helm, kebijakan berlaku terhitung sejak 25 Januari tahun ini. Hal ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25 juni 2008 tentang SNI wajib helm pengendara bermotor roda dua.
Selain helm pada tahun ini ada tiga produk yang bakal diterapkan SNI wajib. Produk itu antara lain pupuk, gula rafinasi dan terigu. Keempat produk ini statusnya SNI-nya juga bakal meningkat menjadi wajib.
Berdasarkan laporan Depperin tentang kinerja industri pada 2008, Depperin tengah menyusun enam SNI produk elektronika meliputi audio video, kipas angin, kulkas, TV, mesin cuci dan pompa. "Pada tahun 2009 akan ditingkatkan menjadi SNI wajib," kata Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin Budi Darmadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News