kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM lambat merampungkan masalah minol?


Jumat, 24 September 2010 / 10:50 WIB
BPOM lambat merampungkan masalah minol?


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menampik tudingan Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) mengenai petugas BPOM yang lambat dalam bekerja.

Roy Sparinga, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Berbahaya BPOM menjelaskan, petugas BPOM bekerja sudah sesuai prosedur dan membuka diri untuk melakukan komunikasi dengan importir atau asosiasi importir minuman beralkohol (minol). “Kami terbuka dan membuka komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini,” jawab Roy.

Roy mengaku khawatir adanya kelangkaan minol untuk kebutuhan industri pariwisata terutama Natal dan tahun baru nanti, namun minol yang beredar tersebut menurutnya harus mengantongi izin kesehatan berupa ML dari BPOM.

Asal tahu saja, kemarin, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi), Agoes Silaban menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan perizinan ML kepada BPOM yang terkesan lamban dan bertele-tele. Padahal, izin registrasi ML tersebut harus didapatkan untuk setiap merek dan jenis produk yang diimpor. “Ketua BPOM itu sudah cukup bagus komitmennya, tapi petugas yang dibawah itu terlalu bertele-tele,” tegasnya.

Agus juga kecewa lantaran produk yang mereka impor sebagian masih belum bisa dikeluarkan dari pelabuhan, termasuk minol yang baru datang dari kapal karena belum mengantongi izin ML dari BPOM. Padahal, dirinya mengaku sudah memiliki kesepakatan untuk mengeluarkan minol itu dengan Kepala BPOM dan juga Kementerian Perdagangan termasuk petugas Bea dan Cukai.

“Ternyata yang hanya bisa dikeluarkan dari pelabuhan hanya minol yang tertahan di waktu awal saja, sementara minol yang baru datang ke pelabuhan masih tertahan dan tidak bisa keluar dari pelabuhan,” kata Agoes. Menurutnya, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bersikukuh hanya bisa mengeluarkan minol tersebut setelah izin registrasi ML sudah diberikan oleh BPOM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×