Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyampaikan berbagai data dan informasi terkait dengan transaksi perdagangan elektroniknya ke BPS yang mulai ditetapkan pada awal tahun 2024.
Aturan ini tertuang pada Peraturan BPS Nomor 4 tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Bima Laga menyambut baik terkait aturan baru yang ditetapkan BPS ini. Sebab menurutnya, data-data yang dikumpulkan oleh BPS akan memudahkan pelaku usaha untuk mengambil data yang lebih riil yang dikelola dalam negeri.
Sebab, kata Bima, selama ini pengusaha hanya mengacu pada data seperti yang bersumber dari Google, maupun data dari Temasek.
Baca Juga: Penyedia E-Commerce Wajib Setor 8 Data kepada BPS Mulai 2024, Begini Mekanismenya
“Keluarnya aturan ini, tahap selanjutnya adalah sosialisasi dan pengaplikasiannya. Bagaimana sosialisasi bukan hanya kepada anggota IdEA, tetapi kepada semua yang belum menjadi anggota bisa juga dilibatkan dan disosialisasikan sehingga data yang timbul selama ini itu menjadi komprehensif,” tutur Bima dalam Sosialisasi Peraturan BPS No. 4 Tahun 2023, Senin (30/10).
Adapun Bima juga menyarankan agar aturan ini tidak hanya berlaku pada PMSE saja, namun kepada platform bisnis digital secara keseluruhan. Misalnya pada platform bisnis digital travel dan juga kesehatan.
Dengan terkumpulnya data ekonomi digital secara keseluruhan tersebut, kata Bima, maka pemerintah juga bisa melihat secara keseluruhan dan potensi-potensi yang bisa dikembangkan dari bisnis digital tersebut, dan tidak hanya fokus pada bisnis e-commerce saja.
“Sebenarnya sektor-sektor itu (selain e-commerce) juga mempunyai potensi untuk digabungkan menjadi sebuah ekonomi digital dan sehingga pemerintah bisa bagus dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News