Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M Ridwan Effendi, mengatakan, bahwa ketentuan dalam UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak bertentangan dengan UUD 1945. "UU PNBP sudah mencantumkan adanya kebijakan pemungutan non pajak walaupun tidak secara detail," ujarnya.
Menurut Ridwan, sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa UU memang mengatur secara umum sebuah kebijakan kepada sektor tertentu. Kemudian, peraturan teknisnya dijabarkan ke dalam peraturan turunan seperti PP. "Menurut Saya, tidak ada ketentuan yang dilanggar sebenarnya dalam penerapan PNBP," ujarnya.
Ridwan mengatakan, bahwa kemudian khusus untuk PNBP di sektor Telekomunikasi diatur dalam PP tersendiri. Ketentuan penetapan BHP dan USO di sektor Telekomunikasi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berniat akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juli 2013 nanti.
UU tentang PNBP dinilai telah bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 karena tidak menjelaskan detail besaran pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (BHP Jastel) dan Universal Service Obligation(USO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News