Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proses divestasi 20% saham PT Vale Indonesia (INCO) belum melangkah ke tahap yang signifikan. Hingga kini, pemerintah masih menghitung nilai valuasi dari saham INCO yang akan didivestasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihak INCO memang sudah mengajukan nilai valuasi berdasarkan hitungannya sendiri. Sayangnya, Bambang enggan untuk memberikan gambaran berapa nilai valuasi yang diajukan INCO.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Divestasi 20% Saham INCO
"Sudah (INCO mengajukan nilai valuasi), tapi saya nggak hafal," kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (16/9).
Namun, Bambang menekankan bahwa hitungan dari INCO tersebut tidak sertamerta akan dipakai sebagai dasar pembelian saham. Sebab, pemerintah pun tengah melakukan penghitungan valuasi saham di tim lintas kementerian yang terbentuk pada akhir Agustus lalu.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Vale kan silahkan saja menghitung sendiri, tapi nggak ada hubungannya. Sekarang kita lagi evaluasi, tim lagi menilai valuasi," ungkap Bambang.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak sebelumnya mengatakan, pemerintah memproses valuasi divestasi INCO dengan menggunakan skema arus kas yang terdiskon atau discounted cash flow (DCF).
Valuasi tersebut juga memperhitungkan tingkat weighted average cost of capital (WACC) atau risiko yang terjadi dalam suatu perusahaan, yang kelak dihitung sebagai pengurang atau diskon dalam valuasi saham.
Baca Juga: Ini penyebab turunnya produksi Vale Indonesia (INCO) di semester I 2019
"Semakin tinggi WACC maka kurang baik, karena nanti menjadi pengurang nilai divestasi. Apa pun yang dilakukan pemerintah, maka harus menguntungkan negara, dengan harga yang wajar," jelas Yunus
Yunus bilang, tim lintas kementerian ini lah yang nanti akan memutuskan berapa nilai valuasi 20% saham INCO. Tim ini juga yang nantinya akan menentukan, apakah divestasi 20% saham INCO akan dibeli oleh negara melalui Kemenkeu atau diberikan penugasan kepada BUMN.
Terkait dengan penugasan kepada BUMN, Sekretaris Perusahaan MIND ID Rendi A. Witoelar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari regulator. Yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kemenkeu. "Saat ini kita masih menunggu arahan dari regulator," kata Rendi ke Kontan.co.id, Senin (16/9).
Jika mendapatkan penugasan, Rendi menegaskan bahwa holding industri pertambangan plat merah itu siap untuk menyerap divestasi INCO. Bahkan, MIND ID pun sudah memiliki perkiraan nilai valuasi 20% saham INCO.
Baca Juga: Kementerian ESDM kantongi valuasi 4 perusahaan mineral yang akan lakukan divestasi
Sayangnya, Rendi masih enggan untuk membuka hasil perhitungan valuasi saham versi MIND ID, maupun terkait skema pembelian dan sumber pendanaan untuk menyerap 20% saham INCO tersebut. "Ya kalau ditugaskan, kita pasti siap. Tapi untuk itu, saya belum bisa konfirmasi," sambungnya.
Namun sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Budi Gunadi Sadikin menaksir valuasi dari saham INCO yang akan didivestasi masih di bawah US$ 1,5 miliar.
Menurut Budi, penghitungan atas valuasi saham INCO lebih mudah dilakukan lantaran telah melantai di Bursa Efek Indonesia. Budi pun menilai, perhitungan berdasarkan instrumen pasar modal bisa berjalan dengan mekanisme dan hasil yang lebih fair.
"Kita sudah hitung angkanya, tapi belum bisa kita share. Pasar itu instrumen paling baik untuk menentukan harga, mekanisme yang fair untuk menghitung valuasi perusahaan," terang Budi.
Kontan.co.id sebelumnya memberitakan, Presiden Direktur INCO Nico Kanter optimis masalah divestasi ini dapat diselesaikan maksimal September 2019. Apalagi pemerintah telah membentuk tim terkait divestasi saham INCO.
Baca Juga: Mendekati batas waktu divestasi, Vale Indonesia (INCO) tunggu keputusan pemerintah
Setelah tim terbentuk, Nico berharap INCO akan segera mendapat valuasi dan pemerintah akan lebih cepat dalam menentukan sikap terkait pengambilan 20% saham INCO. "Karena kami adalah perusahaan terbuka jadi menentukan valuasinya akan lebih mudah," kata Nico akhir Agustus lalu.
Nico yakin, pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memandang INCO sebagai partner strategis. "Karena kami memiliki resources yang cukup baik, jadi mudah-mudahan ini masih dalam proses," imbuh Nico.
Sebelumnya INCO mengaku sudah bertemu dengan pemerintah untuk membahas proses divestasi tersebut. INCO pun sudah mengirim surat penawaran nilai divestasi.
Adapun skema yang ditawarkan adalah arus kas yang terdiskon/discounted cash flow (DCF) dan penawaran saham baru alias rights issue.
Sebagai informasi, sesuai dengan amandemen KK Vale Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi tambang raksasa asal Brasil, Vale SA ini, diwajibkan untuk mendivestasikan 20% sahamnya paling lambat lima tahun setelah amandemen KK, pada 17 Oktober 2014.
Baca Juga: Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?
Proses kali ini menjadi yang kedua untuk menggenapi divestasi Inco menjadi 40%. Sebelumnya pada tahun 1990, Inco sudah melepaskan 20% sahamnya kepada publik di Bursa Efek Indonesia, yang diakui sebagai bagian dari divestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News