kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh es krim Aice mengadu ke Kemnaker, ini tuntutannya


Kamis, 27 Februari 2020 / 08:52 WIB
Buruh es krim Aice mengadu ke Kemnaker, ini tuntutannya
ILUSTRASI. Aice ice cream produksi PT Alpen Food Industry


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh AICE, PT Alpen Food Industry kembali menggelar aksi mogok kerja. Kali ini ada sekitar 600 buruh yang melakukan aksi ini lantaran perusahaan dinilai masih abai terhadap hak pekerja.

Keseriusan tuntutan hak pekerja dibuktikan dengan dilaporkannya tindak kelalaian Alpen Food Industry memenuhi hak buruh ke Polda Metro Jaya. Adapun hari ini, Kamis (27/2), tim kuasa hukum Buruh AICE akan mengadukan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu tim kuasa hukum buruh AICE, Sarinah menjelaskan duduk permasalahan mogok kerja ini. Pertama, buruh perempuan hamil dipekerjakan pada malam hari.

Baca Juga: Buruh es krim Aice mogok kerja lagi

 "Sebelumnya sudah pernah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Tapi karena dasarnya peraturan daerah, Polda  bilang akan pelajari dulu dan bawa di rapat mereka," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).

Janji Polda akan ditagih lagi untuk dipastikan apakah bisa diproses pidana atau tidak, mengingat korbannya sudah banyak.

Melansir keterangan tertulis yang dirilis pada 27 Februari 2020 oleh Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh (KSBP) AICE mengungkapkan buruh hamil yang dipekerjakan pada malam hari berdampak pada tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir.

Dalam pendataan serikat pekerja, telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran total 359 buruh perempuan sejak tahun lalu.

Selain itu, buruh perempuan juga sulit mengambil cuti haid. Begitu juga untuk mengambil izin atau mengurus izin sakit.

Memang, perusahaan menyediakan klinik dan dokter sendiri. Tapi diakui sering kali memiliki diagnosa sendiri. Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain.

Baca Juga: Pasar es krim lokal masih segar, Aice perluas jangkauan ke Indonesia Timur

Masalah lainnya yang tidak kalah penting adalah pemberian bonus yang diberikan Alpen Food Industry dalam bentuk cek kosong. Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.

Alpen Food Industry mengaku tidak mampu untuk membayar kontan, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun.

Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan. Sarinah bilang masalah ini juga sudah dilayangkan somasi oleh tim kuasa hukum buruh AICE dua kali.

"Akan kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat untuk diproses sebagai dugaan penipuan," jelasnya.

Adapun hari ini, tim kuasa hukum Buruh AICE akan mengadukan ketidaknetralan mediator Disnaker Kabupaten Bekasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Disnaker Kabupaten Bekasi dikatakan telah mengeluarkan anjuran tanpa mengikuti prosedur mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri maupun sistem yang seharusnya.  Baru satu kali undangan mediasi, mediator langsung membuat Anjuran.

Baca Juga: Aice resmi bangun pabrik es krim terbesar senilai US$50 juta di Mojokerto

Adapun seluruh isinya persis sama dengan posisi perusahaan. Pendapat buruh sama sekali tidak didengar. Bahkan mediator menyatakan tidak ada pembicaraan soal bonus, sedangkan pembicaraan itu ada dan buruh memiliki bukti dokumentasinya.

Asal tahu saja, aksi protes yang dilakukan oleh buruh diakui oleh KSBP AICE malah dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan mutasi-mutasi sepihak (bahkan demosi), pemberian sanksi sepihak, skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Upaya-upaya juga sudah dilakukan, mulai dari berunding, mediasi upah dan masalah kontrak kerja di Disnaker Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pabrik anyar Aice usung konsep factory tour

Kemudian melaporkan permasalahan kondisi kerja ke pengawas, melaporkan permasalahan skorsing dan hak mogok ke Komnas HAM hingga melaporkan masalah buruh perempuan hamil ke Komnas Perempuan.

Sejauh ini, Komnas Perempuan telah mengeluarkan rekomendasi agar buruh perempuan hamil tidak dipekerjakan pada malam hari. Namun, praktik kerja malam tersebut masih saja berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×