kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh pelinting rentan kehilangan pekerjaan jika CHT naik


Jumat, 05 November 2021 / 08:44 WIB
Buruh pelinting rentan kehilangan pekerjaan jika CHT naik
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai akan sangat menekan industri hasil tembakau (IHT) khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Jika tarif cukai SKT dinaikkan pada 2022, tenaga kerja SKT yang umumnya adalah buruh pelinting akan rentan kehilangan pekerjaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Sudarto mengatakan, dampak kenaikan tarif CHT juga  akan sangat berpengaruh terhadap buruh yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT.

“Saya ingin laporkan penurunan jumlah pekerja di SKT saja itu mencapai 60.889 orang. Sehingga dapat dipastikan para buruh rokok ini korban PHK,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (5/11).

Baca Juga: Tekan prevalensi merokok, pemerintah akan sederhanakan struktur tarif cukai

Sudarto mengatakan bahwa realita pekerja SKT di lapangan cukup memprihatinkan. Sebagian besar buruh rokok ada yang masih bekerja, ada yang dirumahkan, dan sebagian bekerja on-off. Ada juga sebagian bekerja shift dan sebagian jam kerja berkurang.

Sistem kerja yang tidak normal di masa pandemi ini sudah memberatkan para buruh SKT karena sistem pengupahannya adalah berdasarkan satuan hasil sehingga mereka sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah.

“Itu dampaknya sangat besar karena SKT yang padat karya. Jadi kalau permintaan berkurang akibat kenaikan cukai, otomatis upah mereka juga berkurang,” katanya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan, petani akan terkena imbas kalau cukai dinaikkan.

Dia berharap rencana kenaikan tarif CHT harus benar-benar dipertimbangkan kembali. Terlebih, pandemi sangat menekan IHT, khususnya menurunnya serapan produksi tembakau.

Dalam Webinar Outlook IHT 2022 yang digelar pada 1 November 2021, Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa berbagai aspirasi dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kebijakan CHT.

Baca Juga: Ini sederet dampak jika tarif CHT dinaikkan

Apalagi, kontribusi IHT terhadap negara cukup baik. Dia mengakui bahwa kebijakan CHT merupakan hal yang kompleks yang harus diperhatikan secara holistik.

"Diskursus mengenai tembakau, termasuk cukai hasil tembakau, tidak boleh dipotong hanya dengan satu isu saja. Seolah-olah ini hanya isu kesehatan, atau isu penerimaan, atau ini isu pertanian saja, tetapi ini harus menjadi isu bersama sehingga kita perlu meletakkan secara proporsional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×