kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bus pakai ban vulkanisir dilarang beroperasi


Selasa, 24 Desember 2013 / 21:59 WIB
Bus pakai ban vulkanisir dilarang beroperasi
ILUSTRASI. TikTok logos are seen in this illustration taken February 15, 2022.  REUTERS/Dado Ruvic


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BREBES. Antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian dan Badan Narkotika Brebes, Jawa Tengah, melakukan sidak ke terminal, Selasa (24/12). Belasan Petugas dari Dinas Perhubungan, melakukan cek kelaikan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di Terminal Tanjung, dari mulai surat-surat, lampu, wiper, rem, tak ketinggalan ban bus.
 
Saat melakukan sidak, petugas menemukan tiga bus yang tidak dilengkapi perlengkapan alat pemecah kaca, namun tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sopir hanya diberikan peringatan untuk melengkapi perlengkapan pemecah kaca.
 
"Ada satu bus yang terpaksa dipulangkan karena menggunakan ban vulkanisir karena sangat membahayakan," ujar Johari, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Brebes.
 
Dalam sidak kelayakan bus, aparat kepolisian menemukan sopir bus yang tidak mempunyai surat-surat kendaraan lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar pajak. Polisi pun langsung menilangnya.

"Untuk menyiapkan kendaraan yang layak jalan, mengantisipasi kecelakaan karena saat ini lonjakan penumpang terjadi lantaran libur Natal dan Tahun Baru," tambah Johari.
 
Sebelum beroperasi, para sopir bus juga dites urine oleh Badan Narkotika Kabupaten Brebes. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi sopir yang menyalahgunakan narkoba.
 
"Hasilnya semua negatif, berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan di jalan, dan kegiatan ini secara rutin akan terus kami lakukan," tutup Johari.  (Ari Himawan Sarono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×