kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Butuh setahun blokir IMEI ponsel black market


Rabu, 03 Juli 2013 / 18:30 WIB
Butuh setahun blokir IMEI ponsel black market
ILUSTRASI. 4 Cara Menghilangkan Flek Hitam dengan Jahe dan Bahan Alami Lainnya


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) duduk bersama membahas maraknya keberadaan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel ilegal alias ponsel yang berasal dari black market.

Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo bilang, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sudah mengusulkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI yang  ilegal yang terindikasi hasil kloning tersebut.

"Masyarakat tak perlu panik, karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI bisa 1 tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," ujar Gatot dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (3/7).

Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal dengan IMEI yang tidak terlegitimasi, masih bisa menggunakan ponselnya hingga setahun ke depan.

Gatot menjelaskan, masalah IMEI bukan satu-satunya cara mengatasi peredaran ponsel black market. Selain itu, Kemkominfo akan mewajibkan vendor, importir, dan pabrikan yang memperdagangkan perangkat telekomunikasi melakukan sertifikasi perangkat  ponselnya.

Gatot juga menjelaskan, tujuan adanya nomor IMEI untuk memudahkan identifikasi perangkat telekomunikasi. Sehingga, jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi melakukan pemblokiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×