Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) duduk bersama membahas maraknya keberadaan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel ilegal alias ponsel yang berasal dari black market.
Gatot S. Dewabroto, Juru Bicara Kemkominfo bilang, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan sudah mengusulkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI yang ilegal yang terindikasi hasil kloning tersebut.
"Masyarakat tak perlu panik, karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI bisa 1 tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," ujar Gatot dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu (3/7).
Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan ponsel ilegal dengan IMEI yang tidak terlegitimasi, masih bisa menggunakan ponselnya hingga setahun ke depan.
Gatot menjelaskan, masalah IMEI bukan satu-satunya cara mengatasi peredaran ponsel black market. Selain itu, Kemkominfo akan mewajibkan vendor, importir, dan pabrikan yang memperdagangkan perangkat telekomunikasi melakukan sertifikasi perangkat ponselnya.
Gatot juga menjelaskan, tujuan adanya nomor IMEI untuk memudahkan identifikasi perangkat telekomunikasi. Sehingga, jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi melakukan pemblokiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News