Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mendukung program LPG Satu Harga yang tengah digodok pemerintah. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menunggu kejelasan regulasi sebagai dasar hukum.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina pada prinsipnya mendukung kebijakan LPG Satu Harga jika sudah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Ya tentu kalau memang nanti kebijakannya sudah ditetapkan pemerintah, ya Pertamina men-support pasti kan, dan dengan adanya LPG Satu Harga, sama seperti BBM Satu Harga, saya pikir narasinya bagus juga untuk masyarakat luas. Jadi masyarakat seluruh Indonesia bisa mendapatkan harga yang sama,” kata Fadjar saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/7).
Fadjar menilai, kebijakan LPG Satu Harga akan memberikan dampak positif terhadap pemerataan harga dan akses energi di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, saat ini harga LPG masih berbeda-beda antar daerah.
“Jadi dari segi pemerataan atau akses distribusi ke masyarakat, saya pikir bagus ya. Nanti tinggal implementasi saja mungkin kalau sudah disetan oleh pemerintah, ya pasti kita support,” lanjut Fadjar.
Meski demikian, Pertamina menekankan pentingnya payung hukum yang jelas sebelum program ini dapat dijalankan di lapangan. Menurut Fadjar, regulasi menjadi aspek utama yang perlu dipenuhi agar pelaksanaan dapat berjalan optimal.
“Ya regulasi sih, tentu regulasi. Karena kan kita pelaksana, jadi kalau kita yang dibutuhkan ya regulasi,” tandasnya.
Baca Juga: Pertamina Menjajaki Rencana Menaikkan Porsi Impor LPG dari Amerika Serikat Jadi 60%
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam mekanisme penyaluran LPG tabung 3 kilogram. Salah satu yang tengah dibahas adalah penerapan skema satu harga LPG 3 kg secara nasional.
Pasalnya, selama ini perbedaan harga LPG subsidi di tingkat konsumen masih terjadi, terutama di daerah-daerah. Hal ini membuka celah bagi praktik penyelewengan dan memperbesar potensi kebocoran subsidi di lapangan.
Berdasarkan pemaparan, pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk memperkuat pengaturan distribusi dan harga LPG 3 kg.
"Ini untuk LPG, Perpresnya kami lagi bahas. Kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, kita tentukan aja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," kata Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, skema tersebut akan meniru mekanisme penetapan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Namun, Yuliot menekankan konsep “satu harga” bukan berarti harga LPG 3 kg akan seragam di seluruh Indonesia. Penetapan harga akan tetap mempertimbangkan faktor logistik di tiap daerah oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Pertamina Sudah Teken MoU Pembelian Minyak dan LPG dari AS
“Ini hampir sama dengan [skema penjualan] Pertamax. Setiap daerah itu kan berbeda, tapi ditetapkan berdasarkan wilayah ,” kata Yuliot ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (2/7).
Sebagai informasi, saat ini harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Namun, penetapan HET oleh daerah tetap mengacu pada pedoman dari Kementerian ESDM dan BPH Migas. Kondisi tersebut menyebabkan disparitas harga LPG 3 kg antar wilayah cukup tajam.
Yuliot mengungkapkan, di beberapa daerah harga LPG 3 kg bisa tembus Rp 50.000 per tabung, jauh di atas harga acuan nasional. Padahal, menurut dia, idealnya harga jual LPG 3 kg bisa berada di bawah Rp 20.000 per tabung.
Baca Juga: Bersiap! LPG 3 Kg Satu Harga Diterapkan 2026, Ini Penjelasan Pertamina
“Itu ada di satu daerah harga LPG itu bisa Rp 50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya Rp 14.000. Berarti kalau Rp 50.000 itu kan rantainya cukup banyak di rantai pasarnya. Jadi itu yang akan diatur, ditetapkan itu satu harga” terang Yuliot.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur skema satu harga LPG 3 kg.
“Pengaturan yang disampaikan Pak Menteri [Bahlil Lahadalia] tadi, kan targetnya tahun depan,” tambah Yuliot.
Baca Juga: Pertamina Tunggu Regulasi Impor Migas dari Amerika Serikat
Selanjutnya: Bank Jakarta Gabung Kandang Macan, Siap Dukung Persija Juara!
Menarik Dibaca: Jawab Kebutuhan Wanita, Kérastase Luncurkan Produk Perawatan Rambut Gloss Absolu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News