Reporter: Amalia Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) telah menyelesaikan proyek pembangunan gedung perkantoran di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur dan menargetkan menyelesaikan proyek pariwisata di kawasan Nusa Penida pada kisaran semester II 2020 mendatang.
Jansen Surbakti, Direktur Utama CPRI menjelaskan proyek pariwisata di Nusa Penida molor akibat kendala cuaca. Rencananya emiten yang memiliki landbank seluas 4,2 hektare di Nusa Penida ini akan membangun total 30 resort di sana. Pembangunan resort tahap pertama, telah rampung pada kisaran kuartal II 2019.
Sedangkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melangsungkan peresmian gedung perkantoran yang terletak di Jatiwaringin.
Baca Juga: Menanti Cuan Dua Proyek Capri Nusa Satu Properti (CPRI)
"Proyek di Jatiwaringin sudah mulai beroperasi dan dalam waktu dekat akan diresmikan," ujar Jansen pada Kontan.co.id, Rabu (5/2).
Proyek bertajuk JW SMART Office Tower and Convention Hall tersebut dibangun di total luas lahan 2.940 meter persegi. Bangunan memiliki 5 lantai dan 2 basement, dengan kapasitas 1.500 orang.
"Kami membidik pangsa pasar pebisnis muda atau kalangan usia produktif kerja dari produk di kawasan Jatiwaringin ini," lanjutnya.
Sementara itu, Jansen masih belum berkenan membuka target pertumbuhan bisnis perseroan tahun ini. Pihaknya juga masih menutup alokasi dana capex yang disiapkan serta sumber pendanaannya. "Kami akan informasikan lagi nanti," pungkasnya.
Menilik laporan keuangan kuartal III 2019, CPRI masih mendulang kerugian walau pendapatan terpantau meningkat.
CPRI mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,35 miliar, naik 66,6% dari periode serupa tahun 2018 sebesar Rp1,41 miliar.
Baca Juga: Fokus pada dua proyek besar, Capri Nusa (CPRI) targetkan penjualan Rp 5 miliar
Pendapatan tersebut berasal dari sewa gedung oleh pihak ketiga mencapai Rp 727,51 juta, sedangkan pendapatan sewa dari pihak berelasi sebesar Rp 550 juta.
Kerugian juga menyusut 68% dari Rp43,537 miliar menjadi Rp 13,628 miliar pada kuartal III 2019.
Beban pokok penjualan juga meningkat sekitar 14%. Kenaikan beban berasal dari pembayaran BPHTP (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yang mencapai Rp 7 miliar, biaya profesional sebesar Rp 2,98 miliar, dan pembayaran gaji naik dari Rp 305 juta menjadi Rp 1,26 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News