kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara klaim ganti rugi kerusakan kendaraan di tol yang dikelola Jasa Marga Group


Rabu, 10 Februari 2021 / 10:54 WIB
Cara klaim ganti rugi kerusakan kendaraan di tol yang dikelola Jasa Marga Group
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek, Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Pada arus balik libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW, lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek terpantau ramai lancar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini prosedur klaim gati rugi kerusakan kendaraan akibat jalan yang berlubang di tol yang dioperasikan Jasa Marga Group. 

Melansir dari Kompas.tv, hari Minggu (7/2) sekitar 25 pengguna kendaraan mengalami pecah ban di jalan Tol Japek KM 38 wilayah Cikarang Pusat-Cibatu. 

Baca Juga: Jalan nasional sepanjang 4.000 kilometer kondisinya rusak ringan hingga rusak berat
 
Pecah ban tersebut disebabkan jalan rusak di Tol Japek KM 38 wilayah Cikarang Pusat-Cibatu. 

Atas kejadian tersebut Jasa Marga sebagai operator jalan Tol meminta maaf dan akan bertanggung jawab atas kerusakan yang diderita oleh pengendara mobil. 

Apakah Anda termasuk korban pecah ban di ruas tol tersebut? 

Berikut proses klaim kerusakan kendaraan akibat kerusakan jalan yang terjadi di tol yang dioperasikan Jasa Marga. 

Pertama, Anda bisa melaporkan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080. 

Setelah itu, petugas akan menuju lokasi kejadian dan membantu Anda untuk melanjukan perjalanan. 

Kedua, Bila Anda mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim serta membuat berita acara kerusakan/ kerugian pengguna jalan. 

Ketiga, Anda harus melengkapi dokumen untuk pengajuan klaim kerusakan yakni identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi , dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. (jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat digunakan etoll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut, sebagai bukti transaksi). 

Anda sebaiknya melengkapi seluruh dokumen tersebut maksimal 3x24 jam. 

Keempat, Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan jika seluruh persyaratan sudah diterima. 

"Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group," kata Dwimawan Heru, Corporate Communication Jasa Marga melalui pesan elektronik yang diterima KONTAN, Minggu (9/2). 

Sekedar info, klaim ganti rugi tersebut berlaku untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang. 

Baca Juga: Jalan Tol Cipali ambles, ini penyebabnya menurut PVMBG

Selanjutnya: Percepat penanganan jalan tol Cipali KM 122, ini yang dilakukan Kementerian PUPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×