kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Bangun Polisi Tidur Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 24 Juta


Selasa, 10 Mei 2022 / 15:02 WIB
Catat! Bangun Polisi Tidur Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 24 Juta
ILUSTRASI. Contoh alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tidak sesuai regulasi. Foto:?Febri Ardani/KompasOtomotif


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalanan di Indonesia terkenal dengan keberadaan polisi tidur yang dimaksudkan untuk membuat pengendara tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Sayangnya, alat pembatas kecepatan tersebut kerap membahayakan pengendara, terlebih jika dibangun sembarangan tanpa mengikuti aturan.

Namun tahukah Anda, masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan tanpa izin dari pihak terkait?

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Kecelakaan pada Operasi Ketupat 2022 Turun 31 %

Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, diketahui bahwa penyelenggara alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dilakukan oleh beberapa pihak yang telah ditentukan.

Pihak-pihak tersebut, yakni Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek, Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021 diketahui alat pembatas kecepatan atau polisi tidur terbagi menjadi tiga, antara lain speed bump, speed hump dan speed table.

Berikut penjelasannya:

Speed bump

Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur jenis ini berukuran tinggi antara 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 sentimeter.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Lancar, Waktu Tempuh Tol Kalikangkung - Cikampek 5 Jam 15 Menit

Speed hump

Speed hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Alat pembatas kecepatan ini berukuran tinggi antara 8-15 sentimeter dan lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Speed hump memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed table

Speed table berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Speed table memiliki ukuran tinggi 8-9 sentimeter dan lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bangun Polisi Tidur Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×