kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Catat! Bangun Polisi Tidur Sembarangan Bisa Kena Denda Rp 24 Juta


Selasa, 10 Mei 2022 / 15:02 WIB
ILUSTRASI. Contoh alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibuat tidak sesuai regulasi. Foto: Febri Ardani/KompasOtomotif


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Berikut penjelasannya:

Speed bump

Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur jenis ini berukuran tinggi antara 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 sentimeter.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Lancar, Waktu Tempuh Tol Kalikangkung - Cikampek 5 Jam 15 Menit

Speed hump

Speed hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Alat pembatas kecepatan ini berukuran tinggi antara 8-15 sentimeter dan lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Speed hump memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Speed table

Speed table berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Speed table memiliki ukuran tinggi 8-9 sentimeter dan lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Polisi tidur ini memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bangun Polisi Tidur Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×