Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu. Namun pantauan KompasTekno,Rabu (7/8), situs cek IMEI smartphone Kemperin sudah bisa diakses kembali.
Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI, agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Baca Juga: Simak tiga peraturan yang disiapkan untuk ponsel yang dibeli di luar negeri
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/. Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru, dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI. Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel. Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Baca Juga: APSI optimistis industri ponsel bakal lebih sehat dengan validasi IMEI
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan". Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Kominfo: Implementasi validasi IMEI berlaku enam bulan setelah aturan diterbitkan
Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, namun Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan. Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News