kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Tarif tol Jakarta-Surabaya naik dari Rp 691.500 jadi Rp 722.000


Selasa, 17 Agustus 2021 / 05:00 WIB
Catat! Tarif tol Jakarta-Surabaya naik dari Rp 691.500 jadi Rp 722.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telah dilakukan penyesuaian tarif tol Jakarta-Surabaya atau sebaliknya untuk kendaraan golongan I sebesar 4,41%. Dengan demikian, tarif tol Jakarta-Surabaya naik dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000. 

Tarif baru ini mulai berlaku terhitung mulai 19 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB, karena adanya penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Jawa. 

Dilansir dari Antara, Senin (16/8/2021), Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama. 

Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung. 

Baca Juga: Percepat proyek jalan tol Trans Sumatra, Hutama Karya dapat PMN Rp 6,2 triliun

Sementara, untuk empat ruas Jalan Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan jalan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road. 

Keempat ruas jalan tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang. 

Berikutnya Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol. 

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar segera naik

Ia mengatakan dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Heru. 




TERBARU

[X]
×