kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.157   -23,10   -0,32%
  • KOMPAS100 1.099   -4,25   -0,38%
  • LQ45 870   -5,34   -0,61%
  • ISSI 220   0,66   0,30%
  • IDX30 444   -3,10   -0,69%
  • IDXHIDIV20 536   -2,26   -0,42%
  • IDX80 126   -0,51   -0,40%
  • IDXV30 134   -0,78   -0,58%
  • IDXQ30 148   -0,54   -0,36%

Cek tagihan listrik yuk, dana kompensasi Anda sudah masuk?


Senin, 02 September 2019 / 09:20 WIB
Cek tagihan listrik yuk, dana kompensasi Anda sudah masuk?
ILUSTRASI. Kompensasi PLN atas kejadian blackout


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bulan ini akan memberikan dana kompensasi atas kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 lalu. Bagi yang belum mengetahui besarannya, pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi di situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi

Ismail Deu Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN mengungkapkan bahwa infromasi soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019. "Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis," ungkap dia, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Saat blackout ada 80.000 call masuk, ini ketegangan di ruang Contact Center PLN 123

Ismail juga menjelaskan bahwa PLN sudah meyiapkan Contact Center PLN 123 untuk keperluan pertanyaan realisasi dana kompensasi. Selain itu juga pelanggan bisa menanyakan melalui media sosial PLN yakni di twitter, facebook, dan email.

Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis. "Jadi kalau misalnya ada mati listrik lagi, otomatis ada penggantian lagi. Jadi sudah otomatis sesuai dengan peraturan menteri esdm," imbuh dia.

Baca Juga: Kompensasi Pemadaman Listrik Serentak (Blackout) PLN Tidak Ikut Aturan Baru

Asal tahu saja, Menteri ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×