Reporter: Leni Wandira | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menegaskan seluruh lahan perkebunan yang dikelola perusahaan dan entitas anak berada di luar kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dan PNBP di sektor kehutanan.
Perseroan memastikan operasionalnya berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa pelanggaran atas kawasan hutan, serta tidak menerima surat pemberitahuan, tagihan, maupun sanksi administratif dari instansi pemerintah terkait.
Direktur CSRA Seman Sendjaja mengatakan, perseroan senantiasa mematuhi seluruh peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk terkait status legalitas lahan perkebunan.
“Perseroan atau entitas dalam grup usaha tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah,” ujarnya dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Pefindo Tetapkan Peringkat Cisadane Sawit Raya (CSRA) di idA- dengan Prospek Stabil
CSRA juga memastikan tidak ada potensi denda sebagaimana diatur dalam PP 45/2025 yang memuat ketentuan hingga Rp25 juta per hektare per tahun. Dengan demikian, aturan baru ini tidak menimbulkan dampak material terhadap laporan keuangan maupun profitabilitas perseroan.
“Tidak ada dampak material terhadap laporan keuangan karena perseroan tidak menerima surat atau sanksi dari otoritas terkait,” tambah Seman.
Sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, CSRA menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap pengembangan usaha. Evaluasi dan audit kepatuhan dilakukan secara berkala untuk memastikan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi kawasan hutan dan perizinan yang berlaku.
“Kami terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan pemahaman sumber daya manusia terhadap aspek legal dan lingkungan, serta berkoordinasi aktif dengan instansi pemerintah untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai ketentuan,” jelas Seman.
Baca Juga: Cisadane Sawit Raya (CSRA) Bagi Dividen Interim Rp 12,2 per Saham, Cek Jadwalnya
CSRA juga menegaskan tidak memiliki area perkebunan yang terindikasi berada di kawasan hutan, sehingga tidak memerlukan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Dengan demikian, implementasi PP 45/2025 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun kinerja saham Perseroan.
“Kami fokus menjaga keberlanjutan usaha dengan mematuhi prinsip tata kelola yang baik, serta mendukung pengelolaan sektor perkebunan yang transparan dan sesuai regulasi,” tutup Seman.
Selanjutnya: 11 Pasangan Zodiak yang Paling Cocok untuk Menikah, Taurus dan Cancer Langgeng
Menarik Dibaca: 11 Pasangan Zodiak yang Paling Cocok untuk Menikah, Taurus dan Cancer Langgeng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News