Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi: Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara, Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya), Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
Baca Juga: Mulai 1 Juni, penumpang Citilink wajib sertakan surat keterangan bebas corona
Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.
Baca Juga: Lion Air terbang lagi mulai 1 Juni, perhatikan syarat dan ketentuannya
Sementara, maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih tetap beroperasi melayani penerbangan khusus di masa PSBB, GIAA tidak menghentikan layanannya sama sekali. Penerbangan Garuda masih on schedule di tengah PSBB.
Hal ini ditegaskan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Kendati demikian, GIAA menghimbau kepada penumpang untuk memperhatikan ketentuan izin keluar masuk DKI Jakarta. Seperti mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM). Protokol kesehatan juga diperketat, sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ataupun Permenhub 25 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News